Gagal Maju di Pilkada Pacitan, Kadispora Surabaya Malah Dapat Sanksi
Gagal mendapatkan tiket maju sebagai calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pacitan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Afghani Wardhana justru mendapatkan sanksi dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Gagal mendapatkan tiket maju sebagai calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pacitan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) M. Afghani Wardhana justru mendapatkan sanksi dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sanksi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, bahwa surat rekomendasi KASN tertanggal 15 April 2020 yang diterima Pemkot itu terkait rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di luar wilayah Kota Surabaya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Pertempuran Surabaya terjadi? Tanggal 10 November diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan, terutama orang-orang yang terlibat dalam peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febriadhitya kepada wartawan, Rabu (4/11).
Dia menjelaskan, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan jelas, tegas dan terperinci. Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dikonfirmasi bentuk sanksi yang dijatuhkan, ia pun enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dispora Surabaya, M. Afghani Wardhana membenarkan terkait sanksi yang diterimanya itu. Ia menyebut, sanksi itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya. "Tepatnya di Kabupaten Pacitan," kata Afghani.
Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya. "Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," tandasnya.
Diketahui, M Afghani Wardana sempat mendaftar sebagai bakal calon Bupati Pacitan ke DPC Partai Demokrat Pacitan. Namun rekomendasi Partai Demokrat justru turun ke Indrata Nur Bayu Aji, Ketua DPC Partai Demokrat Pacitan yang juga Ketua DPRD Pacitan.
Indrata Nur Bayu Aji menggandeng Ketua DPC Partai Golkar, Gagarin di Pilkada Pacitan. Pasangan ini diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, Partai Nasdem, PKS, Partai Hanura, Partai Gerindra dan PPP.
Selain didukung tujuh partai koalisi, pasangan ini juga didukung enam partai lainnya yakni PAN, Perindo, PBB, PSI, PKPI dan Partai Berkarya.
Pasangan Indrata Nur Bayu Aji-Gagarin akan bertarung melawan pasangan Yudi Sumbogo-Isyah Ansori yang diusung PDIP, PKB dan Partai Gelora.
Baca juga:
Tri Rismaharini 'Diserang', PDIP Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Sumbangan Dana Kampanye Petahana di Pilkada Depok Rp1 Miliar, Pradi Rp899 Juta
Jelang Debat Publik, Gibran Mengaku Dapat Dukungan dari Jokowi dan Iriana
Survei Pilkada Tangsel: Ben-Pilar Unggul, Muhamad-Sara & Azizah-Ruhamaben Ketat
Hendrar Prihadi Positif Covid-19, Ganjar Ingatkan Protokol Kesehatan Saat Kampanye
Bawaslu Akui Gaji Panwascam Tak Sebanding dengan Risiko