Ganjar keluarkan izin baru, BLH Jateng klaim pabrik semen legal
Di tempat yang sama, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno mempertanyakan tentang dua keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait izin lingkungan baru pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah pasca putusan MA.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Tengah mengklaim, dicabutnya izin lama pembangunan Pabrik Semen Indonesia di Rembang pasca putusan Mahkamah Agung (MA) dan selanjutnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan izin baru bernomor 660.1/17 tahun 2017 pada 9 November adalah hal yang sah. Dengan demikian, pabrik yang dibangun dengan investasi senilai Rp 41,5 triliun itu secara legal bisa beroperasi.
"Secara legal iya (pabrik bisa beroperasi). Semen Indonesia. Ini kan sudah dilakukan perubahan. Berdasarkan pengajuan nama tadi dari SG (PT. Semen Gersik Tbk) menjadi SI (PT. Semen Indonesia Tbk). Itu di pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2012," kata Kepala BLH Provinsi Jawa Tengah, Agus Sriyanto usai menerima perwakilan warga penolak pabrik semen di Kantor Pemprov Jateng Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (9/12).
Agus menyatakan, keluarnya izin lingkungan baru pasca putusan MA dan berdasarkan usulan PT. Semen Gresik Tbk yang dilakukan secara rutin. Proses perubahan ini haruas dikaji secara berkala.
"Berdasakan laporan dari semen SG (PT. Semen Gresik Tbk) yang itu harus dilakukan secara rutin triwulanan itu ada perubahan-perubahan. Lha perubahan-perubahan itu setelah kita kaji, ini mereka harus mengajukan perubahan ijin lingkungan. Berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012 pasal 50 ayat 2 huruf a-b. Ada perubahan kepemilikan dan perubahan pengelolaan pemantauan karena ada perubahan data yang belum mengecil. Bukan menambah. Itu secara regulasi memang diatur begitu. Sehingga sesudah itu, Semen Gresik mengajukan permohonan ijin lingkungan kepada Gubernur,” jelasnya.
Lihat Ganjar Pranowo di Liputan6.com
Pengajuan itu, menurut Agus kemudian diproses oleh BLH Provinsi Jateng dan kemudian sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak perlu melakukan perubahan atau peninjauan kembali amdal PT Semen Indonesia Tbk.
Agus menambahkan, keputusan Gubernur Ganjar menerbitkan ijin lingkungan baru tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012. Selain itu dalam peraturan tersebut tidak ada kewajiban untuk mensosialisasikan izin yang baru yang dikeluarkan gubernur.
"Kalau perubahan itu berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012 itu. Itu otomatis tanpa ada dokumen amdal baru. Tidak ada aturannya (sosialisasi izin lingkungan baru). Dalam arti dalam untuk perubahan (izin lingkungan baru). Kecuali kalau ada amdal yang baru," ucapnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno mempertanyakan tentang dua keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait izin lingkungan baru pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah pasca putusan MA.
"Kok (sudah) dicabut? Lalu keluarkan izin lagi kok etikanya tidak tahu ya? Izin lingkungan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009. Perizinan lingkungan sarana administrasi dan yuridis (prosedur izin lingkungan masih beranekaragam). Izin suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang. Setahu saya, ketika izin lingkungan keluar proses melalui dokumen amdal dan jadi pijakan keluarkan izin. Berarti amdal tetap? Atau malah berubah," kata Gunretno usai melakukan aksi.
Dia menilai izin lingkungan yang baru bernomor 660.1/17 tahun 2017 yang dikeluarkan Gubernur Ganjar pada 9 November pasca putusan MA masih diragukan. Seharusnya dikeluarkanya izin lingkungan yang baru juga didasarkan pada amdal baru. Padahal amdal dan izin lingkunganya yang lama digugat karena dinilai warga amdal abal-abal.
"Kita akan lebih dulu melihat karena belum tahu isinya kayak apa? Kami sebenarnya dari awal menyatakan amdal abal-abal masyarakat jadi tumbal. Kita pinginya memang yuk kok masyarakat enggak percaya dengan dukungan amdal dari pihak peneliti yang dipakai oleh semen. Dari masyarakat yuk kita ketemu berembug enak kan. Itu sudah kami sampaikan tapi tidak satu kalipun dilaksanakan," jelasnya.
Gunretno menyatakan siap jika bersama warga sekitar Pegunungan Kendeng untuk membuktikan terkait pernyataanya bahwa amdal yang pernah digugat oleh warga di tingkat kasasi MA adalah amdal abal-abal.
"Warga siap buktikan (amdal abal-abal), informasi salah. Tapi tidak apa-apa jika panjenengan berpihak ke semen, suara rakyat tak di dengar. Ini aneh, cepet banget, persoalan ibu-ibu ditenda 2 tahun juga tak dihiraukan. Jangan suka buat resah saudara-saudara. Kalau ada kebijakan supaya dikomunikasikan. Saya merasa kaget! Terima kasih izin lingkungan lalu (lama) sudah dicabut. Kemudian, keluar izin lingkungan (baru) ini hasil pinter saking kepinteren (pintar yang kelewat pintar),” tutur Gunretno dengan bahasa khas Jawanya.
-
Kapan Pabrik Semen Indarung I didirikan? Pabrik semen pertama di Indonesia terletak desa Indarung kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Semen merupakan salah satu bahan penting dalam proses sebuah pembangunan baik itu perumahan dan gedung-gedung besar. Mungkin tidak banyak yang tahu jika pabrik semen pertama di Indonesia berada di Pusat Kota Padang, Sumbar.Pabrik tersebut bernama Indarung I yang sudah didirikan sejak 18 Maret 1910 oleh seorang Perwira Belanda Carl Christophus Lau, dengan nama pabriknya NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM).
-
Kenapa petani Kendeng menolak pembangunan pabrik semen? Mereka memprotes pembangunan pabrik tersebut karena dibangun di wilayah karst yang berfungsi untuk menyerap air. Selain itu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dilakukan pihak terkait dinilai tidak transparan.
-
Dimana pabrik semen pertama di Indonesia terletak? Pabrik semen pertama di Indonesia terletak desa Indarung kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Semen merupakan salah satu bahan penting dalam proses sebuah pembangunan baik itu perumahan dan gedung-gedung besar. Mungkin tidak banyak yang tahu jika pabrik semen pertama di Indonesia berada di Pusat Kota Padang, Sumbar.Pabrik tersebut bernama Indarung I yang sudah didirikan sejak 18 Maret 1910 oleh seorang Perwira Belanda Carl Christophus Lau, dengan nama pabriknya NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM).
-
Siapa yang mendirikan Pabrik Semen Indarung I? Pabrik semen pertama di Indonesia terletak desa Indarung kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat. Semen merupakan salah satu bahan penting dalam proses sebuah pembangunan baik itu perumahan dan gedung-gedung besar. Mungkin tidak banyak yang tahu jika pabrik semen pertama di Indonesia berada di Pusat Kota Padang, Sumbar.Pabrik tersebut bernama Indarung I yang sudah didirikan sejak 18 Maret 1910 oleh seorang Perwira Belanda Carl Christophus Lau, dengan nama pabriknya NV Nederlandsch Indische Portland Cement Maatschappij (NV NIPCM).
-
Bagaimana proses pembangunan pabrik semen pertama di Indonesia? Dalam proses pembangunan, Carl menggandeng beberapa perusahaan seperti Firma Gebroeders Veth, Fa.Dunlop, dan Fa.Varman & Soon. NV NIPCM sendiri memiliki kantor pusat di Belanda, akan tetapi pabrik yang didirikan di Kota Padang ini masih bagian dari cabangnya.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
Baca juga:
DPR sebut pabrik semen Rembang hanya butuh perbaiki izin lingkungan
Tahap finalisasi, pabrik semen Rembang beroperasi tahun depan
Ganjar tinjau kembali putusan MA soal pembatalan izin pabrik semen
Tagih janji Ganjar soal pabrik semen, massa geruduk kantor Pemprov
Gubernur Jateng terbitkan 2 putusan terkait pabrik semen di Rembang