Gara-Gara Ada Warga Punya Dua Istri Beda Kartu Keluarga, KPU Sigi Sisir Data Pemilih Ganda
Kata dia, jumlah itu masih akan berubah sampai pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah saat ini tengah menyisir data pemilih ganda yang akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Adapun data pemilih ganda itu disebabkan adanya masyarakat yang memiliki dua istri dan masing-masing mempunyai kartu keluarga yang berbeda.
- Gara-Gara Ini, Tito Minta Kepala Daerah dan PJ 'Check Out'
- Pertama Kali Terjadi NASA Dituntut Seorang Warga, Diminta Bayar Rp 1,3 Miliar
- Datangi Batalyon 512, Kasad Maruli Sambil Gendong Anak Anggota TNI dan Memberikan Pesan yang Begitu Mendalam
- Gara-Gara Disenggol, Anak Anggota DPRD Riau Tikam Pria 35 Tahun
"Kami saat ini masih melakukan pendataan terkait daftar inventarisir masalah yang sudah kami input, salah satunya adalah masih ada terdapat warga yang memiliki dokumen ganda," kata Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Sigi Suandi Tamrin Bilatullah di Sigi, dilansir Antara, Kamis (1/8).
Ia mengemukakan, agar pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat dapat menertibkan adanya dokumen ganda di Kabupaten Sigi.
"Kami meminta kepada pihak terkait untuk menertibkan dokumen-dokumen ganda yang ada di wilayah Kabupaten Sigi, sehingga penyelenggara Pilkada tidak kebingungan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kedepannya," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sigi pada Pilkada 2024 sebanyak 465 tempat. Kata dia, jumlah itu masih akan berubah sampai pada saat penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Tentunya setelah tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) ini kami memaksimalkan proses pemutakhiran data pemilih termasuk potensi bertambahnya TPS pada Pilkada tahun ini," sebutnya.
Menurutnya data sementara untuk tempat pemungutan suara sebanyak 465 yang tersebar di 15 kecamatan dan 176 desa di Kabupaten Sigi.
"Jumlah TPS saat ini sebelum penetapan sebanyak 465, bisa jadi pasca-penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) berpotensi adanya tambahan tempat pemungutan suara. Saat ini sudah masuk datanya untuk tambahan lima tempat, yaitu di Kecamatan Kulawi Selatan, Palolo dan Marawola," ujarnya.
Ia menuturkan tambahan tempat pemungutan suara itu berlokasi di Desa Lempelero dan Lawua Kecamatan Kulawi Selatan masing-masing satu TPS, Desa Makmur Palolo bertambah satu TPS, serta Desa Sibedi dan Baliase Kecamatan Marawola masing-masing satu TPS.
"TPS lokasi khusus sampai hari ini hanya satu yang sudah pasti yaitu di Lapas Perempuan, sementara untuk Huntap Pombewe masih menunggu data dari pemerintah daerah," tuturnya.
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada serentak untuk agenda pleno dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) tanggal 5 sampai 8 Agustus 2024. Untuk data Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada serentak di Sigi sebanyak 190.868 jiwa terdiri dari 96.619 laki-laki dan 94.249 perempuan.