Gara-gara berbuat bejat terhadap balita, SL dibekuk polisi
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban
SL (34), warga Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah harus berurusan dengan hukum. Dia tega melakukan perbuatan bejat dan tidak senonoh terhadap bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun 8 bulan. Sebut saja Mawar, balita anak tetangga SL.
Awal kejadian ketika SL bersama anaknya yang juga masih balita hendak pergi ke sebuah warung tak jauh dari rumahnya. Sepulang dari warung, SL melintas di depan rumah Mawar. Melihat Mawar ada di depan rumah, anak SL minta berhenti dan mengajak Mawar main ke rumahnya.
SL pun segera minta izin ke ibu kandung Mawar untuk membawa anaknya ke rumahnya. Setelah diizinkan Mawar langsung dibawa pulang untuk menemani anaknya bermain di rumah.
Setiba di rumah SL, Mawar dan anaknya bermain bersama sembari menonton televisi. Melihat posisi duduk Mawar yang mengangkat kakinya hingga terlihat celana dalamnya, SL pun mulai dirasuki setan. Tak lama kemudian SL melakukan perbuatan bejatnya terhadap balita polos itu.
Mawar mengadukan perbuatan SL kepada orangtuanya karena ada bagian tubuhnya yang dirasa sakit. Orang tua korban mengadukan kasus tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres Sragen.
"Kami telah menangkap SL, pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada Rabu (4/5) kemarin. Pelaku merupakan warga Miri, Sragen. Sedangkan korban masih berumur 4 tahun 8 bulan, tak lain adalah tetangga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Maryoto, Kamis (5/5).
Maryoto menambahkan laporan tersebut saat ini ditangani Unit PPA Polres Sragen. Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.