Gara-Gara Cucian Piring, Suami di Lao Kulu Hajar Istri Siri
Korban EP terlibat cekcok dengan pelaku. Pelaku pun balik naik pitam, dan menghajar korban. Dari pengakuan korban, pelaku memukul wajahnya, membanting hingga menginjak badannya.
Hidayat (40), seorang wakar perusahaan tambang di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diciduk polisi dini hari tadi. Dia diduga menghajar istri sirinya, EP (35), hanya gara-gara tidak turuti perintahnya agar tidak mencuci piring malam hari.
Peristiwa memilukan bagi EP itu terjadi Selasa (27/4) malam. Sebelum pergi tidur, EP bermaksud hendak mencuci piring kotor, usai masak dan berbuka puasa.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
-
Dimana PDRI dibentuk di Sumatera Barat? Mengutip situs esi.kemdikbud.go.id, pemerintah darurat ini berhasil berdiri pada 22 Desember 1948 di Halaban, sebuah daerah di Lima Puluh Kota.
"Kejadiannya jam 11 malam. Pelaku datang lalu menegur korban, jangan cuci piring malam-malam," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam kepada wartawan di Tenggarong, Rabu (29/4).
Dia menerangkan, teguran pelaku Hidayat, bukan tanpa alasan. "Kata pelaku ke korban, pamali (pantangan jika dilakukan) kalau cuci piring malam-malam," ujarnya.
Korban EP terlibat cekcok dengan pelaku. Pelaku pun balik naik pitam, dan menghajar korban. Dari pengakuan korban, pelaku memukul wajahnya, membanting hingga menginjak badannya.
"Pelaku juga disebut korban, memukulkan pipa paralon ke kepalanya," terang Adam.
EP pun sempat terdiam usai dihajar suami sirinya. Anaknya lalu mengajaknya keluar rumah, untuk melapor ke Polsek Loa Kulu. "Kami terima laporan, pagi tadi pelaku kami amankan, ditetapkan tersangka," sebut Adam.
Pelaku Hidayat pun tidak membantah perlakuan dia ke istri sirinya. Namun demikian diketahui, EP yang dinikahi siri pelaku sejak 2014, diduga kerap berperilaku kasar menganiaya korban, hingga memar.
"Kami terapkan pasal 351 KUHP junto pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," demikian Adam.
Baca juga:
Tegur Kakak Beradik Agar Pakai Masker Saat Nongkrong, Warga Penjaringan Dikeroyok
Kesal Rumah Tangga Kerap Dicampuri, Adik Bacok Kakak Ipar dan Serahkan Diri ke Polisi
Gara-Gara Rokok, Seorang Warga di Kupang Ditusuk Pisau dan 1 Kios Dirusak
Majikan yang Suruh PRT Makan Cabai dan Minum Air Panas Ditangkap
Sekap dan Aniaya Pacar, Pemuda di Garut Dibekuk Polisi
Jadi Korban Pembacokan, Sekeluarga di Purwakarta Masih Dirawat Intensif