Gara-Gara Hal Sepele, Pemuda di OKU Hantam Wajah Sahabatnya Pakai Kayu Balok hingga Tewas
Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah membunuh sahabatnya.
Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah.
Gara-Gara Hal Sepele, Pemuda di OKU Hantam Wajah Sahabatnya Pakai Kayu Balok hingga Tewas
Seorang pemuda, AD (25) tewas terbunuh oleh temannya sendiri, WR (24). Pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi karena merasa bersalah.
Peristiwa itu bermula saat keduanya bermain bilyard di kampungnya di Desa Sukapindah, Kedaton, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Di sana, mereka nampak akrab seperti biasa.
- Pelaku Bunuh Diri Sekeluarga Tulis Pesan di Cermin dan Tinggalkan Uang Pemakaman
- Ganjar Cerita Pengalaman Sebagai Anak Polisi: Hidup Tidaklah Bergelimang Harta
- Jenderal Polisi Sobat Kental Tukul Arwana: Beliau Sahabat Karibku Selamanya
- Penangkapan Pelaku Pembakaran Lahan di Riau Alot, Polisi Sempat Diadang Keluarga
Kemudian, pelaku pergi ke pinggir sungai di ujung desa. Ia mengirim pesan singkat kepada korban dengan alasan minta diantar ke suatu tempat. Tak menaruh curiga, korban menemuinya di sana.
Belum sempat mengobrol, tiba-tiba pelaku menghantam wajah temannya itu beberapa kali dengan kayu balok hingga terkapar.
Mendengar teriakan, warga berduyun-dusun mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terluka parah. Hanya dalam hitungan jam dalam perawatan, korban meninggal dunia.
"Pelaku menyerahkan diri setelah dilakukan negosiasi, dia mengakui kesalahannya,"
ungkap Kasi Humas Polres OKU AKP Budi Santoso, Senin (28/8).
merdeka.com
Korban dan tersangka adalah teman baik dan tidak pernah bertengkar. Tersangka seorang perantauan asal Ogan Ilir yang empat tahun tinggal di desa itu.
"Mereka biasa nongkrong dan main bilyard bersama. Tapi karena ketersinggungan perkataan korban, tersangka nekat membunuhnya,"
ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Barang bukti disita balok kayu sepanjang 40 centimeter.