Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Apa itu hukuman 'Pati Nyawa' ala adat Dayak. Begini penjelasannya
Keluarga Bripda IDF Minta Polisi Pelaku Penembakan Dihukum 'Pati Nyawa' Adat Dayak
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meminta polisi pelaku penembakan dihukum 'Pati Nyawa' adat Dayak. Bripda IDF adalah anggota Densus 88 yang tewas ditembak seniornya, Bripda IMS dan Bripka IG.
Kuasa hukum keluarga korban, Jelani Christo menerangkan, penerapan hukum ini berdasarkan permintaan keluarga korban. Dalam proses pelaksanaanya, Tetua Adat atau Temenggung yang akan mengeksekusi.
“Hukum adat tetap dijalankan karena ini permintaan dari pihak keluarga. Tetua adat atau Temenggung yang akan melaksanakannya nanti,”
ucap Jelani saat dihubungi, Jumat (28/7).
merdeka.com
Jelani mengungkapkan, “pati nyawa” menjadi adat istiadat di lingkungan masyarakat Dayak karena telah menghilangkan nyawa orang.
“Hukum adat ini menjadi adat istiadat di lingkungan masyarakat Dayak. Untuk prosesinya Temenggung yang lebih paham, karena dilihat dari jumlah banyaknya luka dan lain-lain,”
ujar dia menjelaskan.
Kasus Penembakan Dikawal Warga Dayak
Dia menegaskan, kasus ini akan dikawal terus oleh seluruh masyarakat adat Dayak. Pemangku ada Dayat meminta dua polisi penembak Bripda IDF dihukum mati. “Dengan kematian tidak wajar ini proses hukum akan dikawal oleh seluruh masyarakat adat Dayak dan Pemangku adat Dayat meminta pelaku dihukum mati,” tegas Jelani.
Bripda IDF tewas tertembak oleh sesama rekan polisi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7) dini hari.
Hasil Autopsi Bripda IDF
Dari hasil autopsi, diketahui Brioda IDF tewas dengan satu luka tembak yang tembus dari kuping kanan ke kiri. Hal itu mengkonfirmasi sebagai video beredar di media sosial terkait perban yang melilit di kepalanya. "Oh itu bukan konsumsi wartawan (hasil autopsi). Yang penting ada luka tembak 1 aja. Kamukan sudah tahu, di video itu kan bener. Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri," kata Karumkit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).