Gara-Gara Tolak Ajakan Minum Sopi, Pria di Kupang Dikeroyok Lalu Motornya Dibakar
Pelaku sebanyak tiga orang berinisial AL (20), MS (25) dan JS (20).
Setelah dianiaya, korban mendatangi Polres Kupang dan membuat laporan.
- Gara-Gara Motor Belum Diperbaiki, Pria di Depok Ajak Teman-Teman Culik dan Aniaya Mekanik
- Pria di Maros Tega Tikam Anak Kandung hingga Tewas Gara-Gara Motor Rusak
- Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama
- Momen 2 Pria Sigap Bantu Pengendara yang Sedang Dorong Motornya saat Hujan Deras, Aksinya Tuai Pujian
Gara-Gara Tolak Ajakan Minum Sopi, Pria di Kupang Dikeroyok Lalu Motornya Dibakar
Terpengaruh minuman beralkohol jenis sopi, tiga orang pemuda di Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membakar motor milik seorang warga bernama Zet Nomeni.
Selain membakar motor Honda CRF, ketiga pelaku berinisial AL (20), MS (25) dan JS (20) juga menganiaya korban.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata membenarkan kejadian tersebut.
"Ya kejadian Kamis malam, di Desa Retraen Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang," ujarnya, Sabtu (30/3).
Menurutnya, kejadian tersebut berawal ketika korban hendak ke rumah paman kandungnya Oktovianus Nitu di Kampung Habo menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di rumah pamannya, dia memarkirkan sepeda motor di depan rumah. Tiba-tiba pelaku AL menghampiri korban dengan membawa segelas sopi dan menawarkannya kepada korban.
Tawaran pelaku AL ditolak lantaran korban tidak biasa mengonsumsi minuman keras. Seketika pelaku AL langsung mencaci maki korban dengan kata-kata kotor.
Pertengkaran mulut antara AL dan korban pun terjadi hingga pelaku AL menendang dada korban.
Melihat AL dan korban terlibat perkelahian, pelaku lain MS dan JS mendekat dan ikut mengeroyok korban.
Karena terdesak, korban lari menyelamatkan diri ke dalam rumah pamannya. Saat itu juga para pelaku langsung melakukan pengrusakan sepeda motor korban dan membakarnya.
Tidak terima dianiaya dan motornya dibakar, korban mendatangi Polres Kupang dan membuat laporan, sehingga kasus itu diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kami akan lakukan penyelidikan sesuai dengan laporan korban dan akan melakukan upaya hukum terkait kasus tersebut," tegas Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom, Sabtu (30/3).
Sedangkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF nomor Polisi DH 3411 BS sudah diamankan pihak Polres Kupang, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan guna menjerat para pelaku.