Gara-Gara Ulah Bule, Pendaki Dilarang Mendaki Gunung di Bali
Koster menuturkan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan.
Gubernur Bali Wayan Koster melarang pendakian di seluruh gunung yang ada di daerah tersebut. Larangan ini mencuat setelah maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung, bahkan tak sedikit yang berfoto dalam posisi telanjang sehingga dinilai merusak kesucian gunung.
“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/6).
-
Kenapa Gunung Agung di Bali dikeramatkan? Gunung Agung merupakan gunung yang dikeramatkan warga Bali, karena ada banyak pantangan yang harus dipatuhi ketika akan mendaki.
-
Dimana letak Gunung Agung, gunung tertinggi di Bali? Gunung Agung yang terletak di Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem ini memiliki ketinggian 3.031 mdpl.
-
Di mana letak wisata Gunung Pulosari? Terletak di Kecamatan Cikoneng, Desa Mandalawangi, destinasi ini menawarkan keindahan pemandangan sekaligus destinasi alam peninggalan Kerajaan Salakanagara yang diklaim tertua di nusantra.
-
Bagaimana Gunung Ijen memikat wisatawan? Di gunung ini kamu dapat melihat fenomena blue fire atau api biru yang hanya ada di Ijen. Tak heran banyak wisatawan lokal maupun mancanegara yang penasaran dan mengunjungi tempat ini.
-
Di mana lokasi wisata Gunung Baluran? Gunung Baluran merupakan gunung paling timur di Pulau Jawa dan berada di dalam kawasan Taman Nasional Baluran.
-
Di mana letak Gunung Tangkuban Perahu? Gunung Tangkuban Perahu adalah gunung berapi yang terletak sekitar 30 kilometer dari pusat kota Bandung.
Dalam rapat koordinasi itu, Koster menuturkan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah atau warga setempat akan langsung melakukan upacara pembersihan.
Namun, menurutnya, tak efektif jika hal yang sama terus berulang, sehingga yang menjadi perhatiannya adalah mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus.
Hingga saat ini, orang nomor satu di Pemprov Bali itu mencatat ada 22 gunung di "Pulau Dewata" yang akan ditutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.
Meski sejauh ini tindakan pelanggaran di atas gunung hanya dilakukan wisatawan mancanegara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal.
“Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upakara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus, jadi bukan untuk kegiatan wisata,” tuturnya.
Upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang terkait dengan kesucian gunung ini menjadi bagian dari aspek pada tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut lebih rinci Pemprov Bali menyampaikan larangan dan kewajiban khususnya bagi wisatawan mancanegara.
(mdk/fik)