Gede Pasek: Nazaruddin, Koruptor Paling Sakti Bebas
Momen bebasnya Nazaruddin itu, membuatnya, kembali mengingat soal tudingan-tudingan yang kerap dilontarkan Nazaruddin terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat.
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung sejak Minggu, 14 Juni kemarin.
Politisi yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Hanura Gede Pasek Suardika, angkat bicara soal bebasnya M. Nazaruddin mantan koleganya yang dalam satu naungan Partai Demokrat dulu.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Apa yang dikatakan Nasaruddin Umar untuk Prabowo-Gibran? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu."Saya, Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal dan Rektor Universitas PTIQ Jakarta, mengucapkan selamat kepada Bapak H. Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya sebagai presiden RI dan wakil presiden RI pada periode yang akan datang," kata Nasaruddin, Kamis (21/3). "Semoga Allah memberkati kita semuanya dan semoga bangsa Indonesia insyaAllah semakin jaya di bawah kepemimpinan Bapak," sambungnya.
-
Kenapa Nasaruddin Umar memberikan ucapan selamat? Nasaruddin seraya berdoa agar Indonesia dapat semakin jaya di kepemimpinan paslon nomor urut 02 itu.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
"Iya akhirnya Koruptor paling sakti di Indonesia itu kembali eksis. Ya semoga bertobat untuk korupsi dan berhenti main anggaran APBN," kata Gede saat dihubungi merdeka.com, Selasa (16/6).
Momen bebasnya Nazaruddin itu, membuatnya, kembali mengingat soal tudingan-tudingan yang kerap dilontarkan Nazaruddin terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat.
Diketahui bahwa, beberapa orang yang pernah disebut Nazaruddin seperti Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, sampai Anas Ubaningrum.
"Betapa dulu KPK sebutkan ada puluhan kasus yang akan ditangani di kasus Nazaruddin, tetapi gembos tinggal tiga kasus saja dan sisanya diduga menguap.
Menurut Gede, Nazaruddin memang kerap mendapatkan perlakuan yang spesial seperti pengurangan kurungan dalam masa tahanannya.
"Pokoknya spesial banget deh. Yang jadi pertanyaan, kenapa Nazar jadi begitu sakti dalam berbagai kasus korupsi bisa lepas? Tentu, salah satunya karena mau menjadi saksi menyesatkan dalam kasus AU (Anas Urbaningrum)," ungkapnya.
"Peran itulah mampu kemudian, puluhan kasus Nazar yang sempat dilaunching KPK jaman Busryo Muqodas malah tidak berlanjut sampai sekarang," tambahnya.
Nazaruddin Bebas Dari Lapas Sukamiskin
Diketahui bahwa Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Betul yang bersangkutan menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) pada tanggal 14 Juni 2020," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Pas Rika Apriyanti dalam keterangannya, Selasa (16/6).
Nazar diketahui divonis dalam dua kasus yang berbeda. Tak lama setelah menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat pada 2010, setahun kemudian dia dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, yakni pada 2011.
Dia dijerat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26. Nazaruddin ditengarai meninggalkan Indonesia sebelum statusnya menjadi tersangka dan menyatakan melalui media massa bahwa sejumlah pejabat lain juga terlibat dalam kasus suap tersebut. Hingga akhirnya ia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Nazaruddin kemudian divonis 4 tahun 10 bulan penjara. Nazar terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Kemudian hukuman Nazar diperberat oleh MA menjadi 7 tahun penjara. Tahun 2016, Nazaruddin juga didakwa mengenai gratifikasi dan pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya. Dalam perkara ini Nazar divonis 6 tahun penjara. Jika diakumulasikan, hukumannya yaitu 13 tahun.
Baca juga:
Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas dari Penjara
Nazaruddin di Kolombia Saja Tertangkap, Kenapa Harun Masiku di RI Tak Terdeteksi?
Sel Mewah Milik Setnov, Nazaruddin dan Djoko Susilo Dibongkar
Ratusan Napi Sukamiskin Mendapat Remisi, Nazarudin Dua Bulan
Kasus Udayana, eks Manajer PT NKE sesali BUMN beri fee tak dipidana korporasi
Sidang perdana PT Nusa Kontruksi Enjiniring terkait korupsi
PT NKE didakwa korupsi lelang pembangunan rumah sakit Universitas Udayana