Gelapkan Arisan Online Capai Rp7 Miliar, Bidan di Muba Serahkan Diri ke Polisi
Pelaku yang tinggal di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, itu datang ke kantor polisi bersama pengacara dan keluarganya, Senin (19/4). Selama beberapa bulan, dia bersembunyi di Palembang karena takut dari buruan para korban dan polisi.
Setelah menjadi buronan sejak Februari 2021 karena menggelapkan uang arisan online, seorang bidan bernama Indri Apria Sari (24) menyerahkan diri ke kantor polisi. Tak tanggung-tanggung, total kerugian para korban mencapai Rp 7 miliar.
Pelaku yang tinggal di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, itu datang ke kantor polisi bersama pengacara dan keluarganya, Senin (19/4). Selama beberapa bulan, dia bersembunyi di Palembang karena takut dari buruan para korban dan polisi.
-
Apa modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku? Modus yang sempat ramai pada tahun 2023 silam itu kembali ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku EO (47) dan SM (29). Tercatat jika kasus ini menjadi sorotan ketika, Polres Metro Depok, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari para korban yang mengalami kerugian jutaan rupiah. Oleh sebab itu dalam kasus terbaru yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan menangkap EO dan SM, penyidik sedang fokus untuk mengembangkan apakah kasus ini memiliki kaitan dengan kasus pada 2023 silam.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Bagaimana pelaku melakukan penipuan? "Kalau mau, ya saya bilang ada Rp50 ribu. Udah, Rp100 ribu aja katanya. Ya sudah, saya kasih Rp100 ribu," terangnya. "Saya disuruh ke atas menghadap ke pimpinan. Katanya kalau ada uang Rp4 juta, saya bisa kerja langsung besok," imbuhnya. Karena korban tak menyanggupi untuk menyerahkan sejumlah uang jutaan rupiah itu, dia diminta menunggu pengumuman hingga sore hari. Sadar dirinya ditipu, korban lantas bergegas keluar dari lokasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
Kasatreskrim Polres Muba AKP Ali Rojikin mengungkapkan, kejahatan tersangka berlangsung selama enam bulan terhitung September 2020 hingga Maret 2021. Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban melapor dan disusul para korban lain.
"Benar, tersangka menyerahkan diri ke kantor polisi kemarin kasus arisan online. Dia seorang bidan dan langsung kami tahan," ungkap Ali, Selasa (20/4).
Dia menjelaskan, tersangka menawarkan arisan online jenis get lelang dan get duel melalui Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Sejak dimulai tahun lalu, sedikitnya 200 orang bergabung dengan arisan yang dikelola tersangka.
"Korbannya berasal dari Sumsel, Jakarta, Jawa, sampai Kalimantan. Cukup banyak anggotanya," kata dia.
Tersangka diketahui memiliki iktikad tidak baik setelah banyak anggotanya yang mendapat keuntungan dalam waktu tempo yang ditentukan justru tak menerima hasil. Para korban sempat memberikan kesempatan bagi tersangka untuk membayarkan namun justru kabur sehingga komunikasi terputus.
"Hitungan sementara kerugian para korban mencapai Rp7 miliar. Nominal setiap anggota berbeda-beda, mulai belasan sampai puluhan juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti diamankan dokumen dan kuitansi pembayaran arisan get lelang dan get duel yang dikelola tersangka.
"Penyidik masih memeriksa tersangka sambil mendalami kasusnya," pungkasnya.
Baca juga:
Polda Bali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penggelapan Dana Terkait LNG
Diduga Menggelapkan Uang Klien, Pengusaha Ini Dilaporkan ke Polda Metro
ICW Soal Vonis Djoko Tjandra: Layak Divonis Seumur Hidup
Gagal Berangkat Study Tour, SMP-SMA Bintara Dipolisikan
Mantan Wabup Rohul Diperiksa Polda Riau Terkait Penggelapan Uang Kampus
Mahasiswa di Tasikmalaya Gadaikan dan Jual Puluhan Mobil Milik Rental