Gelar Operasi Pasar, BPOM Pontianak Sita 1.291 Kemasan Kosmetik Ilegal
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar operasi penertiban pasar. Dalam 5 hari di 2 kota berbeda, petugas menyita 148 item kosmetik ilegal dan mengandung zat berbahaya.
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Kalimantan Barat, menggelar operasi penertiban pasar. Dalam 5 hari di 2 kota berbeda, petugas menyita 148 item kosmetik ilegal dan mengandung zat berbahaya.
"Jadi operasi itu digelar mulai 26-30 November 2018 kemarin, di kota Pontianak, dan kota Singkawang. Yang diamankan, 148 item dengan jumlah 1.291 kemasan kosmetik ilegal," kata Pelaksana Harian Kepala BBPOM Pontianak, Berthin Hendry Dunard, dalam keterangan dia kepada wartawan di Pontianak, Jumat (7/12).
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana cara pemerintah mengatasi bisnis baju bekas impor ilegal? Sejumlah pemusnahan baju bekas impor ilegal telah dilakukan pemerintah sebagai upaya penindakan.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Apa saja bahan kimia berbahaya yang harus dihindari ibu hamil dalam produk kosmetik? Selama masa kehamilan, ada beberapa bahan kimia yang sebaiknya dihindari, termasuk paraben, alkohol, merkuri, oxybenzone, asam hidroksi seperti AHA dan BHA, serta retinoid dan turunannya.
-
Bagaimana mengatasi kulit belang dengan produk perawatan kulit? Produk perawatan kulit yang mengandung bahan seperti asam kojik, asam askorbat (vitamin C), niacinamide, atau retinoid dapat membantu mengurangi produksi melanin dan memudarkan noda kulit.
Hendry menerangkan, nilai seluruh kosmetik mencapai tidak kurang dari Rp 60 juta. "Taksiran nilai ekonomisnya, mencapai Rp 60,919 juta untuk kosmetik tanpa izin edar itu," ujarnya.
Hendry menjelaskan peredaran kosmetik ilegal, belum dijamin keamanan dan mutunya, sehingga akan merugikan kesehatan masyarakat.
"Selain itu, sesuai ketentuan, kosmetik tidak boleh diperjualbelikan atau diedarkan, sebelun mendapatkan izin edar dari BPOM. Kita imbau, masyarakat cerdas, tidak menggunakan kosmetik tanpa izin edar," sebutnya.
"Baik itu beli langsung, maupun pembelian secara online. Lakukan pengecekan, sebelum memilih produk, untuk memeriksa kemasan, label, izin edar dan kadaluwarsanya," tambah Hendry.
Menurut Hendry, pengawasan yang dilakukan BPOM, untuk memberikan jaminan keamanan, mutu, dan manfaat terhadap obat dan makanan yang dikonsumsi masyarakat. "Pengawasan setelah produk beredar, meliputi pemeriksaan sarana produksi, dan distribusi," tandas Hendry.
Baca juga:
Via Vallen dan Nella Kharisma Akan Diperiksa Terkait Kosmetik Ilegal Pekan Depan
Kasus Kosmetik Palsu, Nella Kharisma akan Dipanggil Polda Jatim
Produk Kecantikan Ilegal di Kediri Jadikan Artis Terkenal Jadi Endorsement
YLK Sumsel: Waspada Produk Kosmetik Ilegal Beredar di Pasar dan Online
Ribuan kosmetik ilegal berbahaya disita dari 7 wilayah di Aceh