Geledah 10 Lokasi di Kutai Timur, KPK Sita Uang hingga Dokumen Proyek
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke 10 lokasi tersebut digeledah tim penyidik lembaga antirasuah setelah menerima surat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Rabu (8/7/2020).
Ke 10 lokasi tersebut yakni, Kantor Bupati, Kantor Bapeda, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor BPKAD, Rumah Jabatan Bupati, Kantor DPRD Kutai Timur, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Kantor Bapenda Kabupaten Kutai Timur, Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, dan Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kutai Timur.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ke 10 lokasi tersebut digeledah tim penyidik lembaga antirasuah setelah menerima surat izin dari Dewan Pengawas KPK.
"Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut diantaranya berupa dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang," kata Ali, Rabu (8/7/2020).
Ali menyebut, jumlah uang masih dalam proses penghitungan. Nantinya, tim penyidik akan menkonfirmasi soal dokumen dan catatan penerimaan uang kepada para saksi.
"Jumlah uang masih dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 - 2020.
Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.
Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp400 juta, bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan bank Mega sebesar Rp800 juta.
Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp15,2 juta.
Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.
Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar.
Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp200 juta.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kemudian Emcek melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim.
Serta Musyaffa selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim. Suriansyah mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.
Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Baca juga:
Wagub Kaltim: Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah Atas Kasus Bupati Kutai Timur
Ketua KPK Sebut Pemerintahan Dipegang Keluarga Berpotensi Korupsi
Terjaring OTT KPK, Ketua DPRD Kutim Dipecat PPP dari Struktural Partai
Satu Tersangka Suap Infrastuktur di Kutai Timur Digelandang ke KPK
Peran Bupati dan Istri 'Mainkan' Proyek di Pemkab Kutai Timur
KPK Sudah Ingatkan Jangan Main Proyek ke Pejabat Kaltim Empat Bulan Lalu