Geledah 3 kantor, tim Kejagung sebut temukan bukti kasus Gatot
Bukti itu berupa dokumen surat pencairan, surat perintah membayar, dan lainnya.
Tim Kejaksaan Agung mengklaim kembali menemukan bukti kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, disangka melibatkan Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Bukti itu didapat setelah mereka menggeledah sejumlah ruangan di tiga kantor di Kota Medan, Senin (9/11).
"Kita menemukan alat bukti yang mendukung kasus Bansos ini, di antaranya surat pencairan, SPM (surat perintah membayar) dan alat bukti lainnya," kata Haris Hasbullah, anggota tim penggeledahan yang juga Kasi Pidsus Kejari Medan.
Haris mengatakan, tim melakukan penggeledahan terdiri dari sepuluh orang dari Kejagung, ditambah anggota Kejari Medan. Hari ini mereka melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu kantor Gubernur Sumut, kantor Kesbangpol Linmas Sumut, dan kantor Sekretariat DPRD Sumut.
Saat ditanya dokumen disita, Haris belum bisa membeberkannya karena penggeledahan masih berlangsung. "Dokumen masih kita klarifikasi," ujar Haris."Mungkin ada beberapa (kejanggalan) yang akan disinkronkan penyidik," sambung Haris.
Penemuan bukti ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan. "Pasti ada pemeriksaan lanjutan. Mungkin minggu depan akan ada pemeriksaan kembali setelah ditemukan alat bukti tersangka tersebut," ucap Haris.
Pada Senin (3/10), Kejagung menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah tahun anggaran 2012-2013 Provinsi Sumatera Utara. Selain Gatot, penyidik menetapkan Kepala Kantor Kesbangpolinmas Sumut yang kini juga menduduki posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Pematang Siantar, Eddy Sofyan sebagai tersangka.
"(Penggeledahan) untuk mengambil alat bukti kasus dugaan korupsi dana bansos 2012-2013 Pemprov Sumut, setelah ditetapkannya dua tersangka," imbuh Haris.