Geledah 34 toko, Satpol PP sita ratusan bungkus rokok ilegal
Polisi mengaku sulit menindak produsen rokok ilegal karena pabrik berada di luar Sukoharjo.
Tim gabungan dari Polres, TNI dan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berhasil menyita ratusan bungkus rokok bodong hasil razia yang digelar Rabu (30/9). Ratusan bungkus rokok ilegal tersebut hasil penggeledahan di 34 toko dan warung, yang telah dicurigai menjual rokok tak berizin di wilayah Kecamatan Grogol dan Baki.
"Ada 190 bungkus rokok ilegal merek CC Mild, Elang dan Boss yang kami sita dari 34 toko di Baki dan Grogol. Rokok tanpa cukai tersebut selanjutnya kami sita," ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo.
Sutarmo menjelaskan, kegiatan razia ini akan terus digalakkan guna mengurangi beredarnya rokok tanpa cukai atau cukai palsu ini. Dia mengklaim sampai saat ini, Satpol PP telah berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal.
Terkait masih maraknya peredaran rokok palsu, dia mengatakan, memang produsennya berasal dari wilayah luar Sukoharjo, sehingga sulit ditindak.
"Kita memang sulit menindak, soalnya pabriknya bukan di wilayah Sukoharjo. Tapi dengan adanya razia ini, diharapkan kepada pemilik toko dan warung di wilayah Sukoharjo menyadari larangan menjual rokok bodong," ujarnya.
Sutarmo menegaskan, sesuai dengan UU 39/2007 tentang Cukai, para penjual ini dapat dikenai sangsi pidana kurungan antara 1 sampai 8 tahun.