Geledah Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi, Produk Beredar di Seluruh Jawa
Selain itu, dalam memasarkan produk ini pemilik juga merekrut sejumlah orang untuk dijadikan distributor.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar industri kosmetik ilegal. Polisi menemukan sejumlah masker wajah saat menggeledah tempat produksi kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, Jati Asih, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan empat merek kosmetik diantaranya Yoleskin, Acone Skin, NHM, Youra.
-
Di mana toko kosmetik kuno itu ditemukan? Penggalian ini dilakukan di sebelah timur Kuil Zeus dan dipimpin Profesor Gökhan Coşkun dari Departemen Arkeologi Universitas Dumlupınar.
-
Siapa yang bertugas memastikan produk skincare aman di Indonesia? BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) bertanggung jawab untuk memastikan produk skincare yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia, sehingga wajib bagi pebisnis skincare untuk mendapatkan izin BPOM.
-
Kapan toko kosmetik ini diduga beroperasi? Coşkun mengatakan, dia dan tim menemukan sisa-sisa toko kosmetik dan perhiasan saat menggali toko-toko bekas di pasar kota yang diduga berusia sekitar 2.000 tahun.
-
Dari mana produk kosmetik yang diekspor ke Malaysia berasal? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Kapan klien MUA ini diwisuda? Terlihat dalam isi pesan WhatsApp yang diunggahnya, wanita ini akan diwisuda tanggal 9 Juli 2024. Ia merupakan wisudawan dari Universitas Negeri Semarang (UNNES).
-
Apa yang diungkapkan oleh Plt. Kepala BPOM tentang produk kosmetik dan obat herbal di Indonesia? “Indonesia memiliki banyak sekali produk obat-obatan herbal, suplemen kesehatan, maupun kosmetik yang bisa diproduksi dalam negeri dengan bahan baku lokal,” kata Rizka dikutip pada Minggu (4/8).
"Ada empat jenis yang dia buat sendiri di sini kemudian dia buat merek," kata dia saat konferensi pers di lokasi, Jumat (29/1).
Yusri tak menampik kosmetik ilegal telah beredar luas di masyarakat. Berdasarkan keterangan yang diterima dari pemilik industri kosmetik berinisial CS, produk kosmetik ilegal bisa dilihat di sejumlah toko online.
Selain itu, dalam memasarkan produk ini, pemilik juga merekrut sejumlah orang untuk dijadikan distributor.
"Produk sudah beredar hampir di seluruh Pulau Jawa. Kami menangkap beberapa reseller yang memang ditugaskan oleh tersangka mendistribuksikan produknya ke seluruh Jawa," ucap dia.
Yusri menyampaikan, per kilogram dijual dengan harga Rp60 ribu. Sementara, perlembarnya berkisar Rp2.500 sampai Rp3.000.
"Omzetnya kurang lebih 100 juta perbulan selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih, dari 2018 lalu. Ini yang diungkap oleh Polda Metro Jaya berdasarkan laporan yang ada," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)