Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara di Jakarta, KPK Sita Uang hingga Alat Elektronik
Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan alat elektronik.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jakarta. Mereka mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dan alat elektronik.
- KPK Sita Tanah dan Rumah Mewah Rp3,5 M Milik Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba
- KPK Geledah Rumah Mendes, Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik Disita
- Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti Elektronik
- Gubernur Maluku Utara Terima Suap Rp2,2 Miliar, Digunakan untuk Sewa hotel dan Bayar Dokter Gigi
Geledah Rumah Gubernur Maluku Utara di Jakarta, KPK Sita Uang hingga Alat Elektronik
"Ditemukan dan diamankan berupa berbagai dokumen terkait proyek, data aliran uang dan sejumlah uang serta barang elektronik," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/12).
Ali menyebut, selain kediaman Abdul Gani di Jakarta, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di wilayah Tangerang dan Kota Ternate. "(Yang digeledah) rumah dinas jabatan bgubernur, dan beberapa kantor dinas serta rumah kediaman pihak swasta," bebernya.
Selanjutnya, penyidik KPK membawa dan menyita barang bukti itu untuk dilakukan analisis.
KPK sebelumnya menetapkan Kasuba sebagai tersangka suap pengadaan proyek infrastruktur dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Selain Abdul Gani, lembaga antirasuah juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta dua pihak swasta bernama Stevi Thomas (ST) dan Khristian Wuisan (KW).
Penetapan tersangka terhadap mereka dilakukan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara. Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.