Gerakan Terorisme: Hidup dari 'Makan' Dana Kotak Amal dan Sumbangan
Dana-dana tersebut digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Bahkan digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI.
Densus 88 berhasil mengamankan anggota Jamaah Islamiyah (JI), Taufik Bulaga alias Upik Lawanga setelah buron selama 14 tahun. Dia digadang-gadang merupakan penerus Dr. Azahari.
Upik Lawanga ditangkap di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 23 November 2020. Tak hanya Upik, Densus juga meringkus tujuh orang rekan UL lainnya di Lampung pada 23 dan 25 November 2020.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana Masjid Langgar Tinggi dirawat? Kendati sudah tiga kali diperbaiki, namun Assegaf tak mau bentuk aslinya diubah. Ia menginginkan agar bangunan menjadi warisan Islam zaman perdagangan di abad ke-19, sebagai bekal informasi bagi anak cucu.
Upik merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah ini diduga sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, warga Poso, Sulawesi Tengah, ini juga diduga terlibat kasus bom Solo dan Cirebon.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, jaringan teroris JI masih tetap eksis hingga saat ini lantaran memiliki dukungan finansial yang kuat. Dukungan keuangan ini datang dari perorangan atau pun dari anggota JI sendiri.
"Polri juga menemukan bahwa JI memiliki sejumlah dukungan dana yang besar di mana dana ini bersumber dari badan usaha milik perorangan, atau milik anggota JI sendiri," katanya di Jakarta, Senin (30/11).
Dia menyebut, JI mendapatkan pendanaan dari sejumlah kotak amal yang tersebar di minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
"Dan penyalahgunaan fungsi dana kotak amal yang kami temukan terletak di minimarket yang ada di beberapa wilayah di Indonesia," ujarnya.
Dana-dana tersebut digunakan oleh JI untuk operasi memberangkatkan para teroris ke Suriah dalam rangka pelatihan militer dan taktik teror. Bahkan digunakan untuk membayar gaji rutin para pimpinan Markaziyah JI.
"Serta pembelian persenjataan dan bahan peledak yang akan digunakan untuk amaliyah/jihad organisasi JI," jelas Awi.
Inovasi Keuangan Digital Dimanfaatkan untuk Pendanaan Teroris
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, menemukan fakta ancaman 'laundering offshore' yang dilakukan untuk pendanaan terorisme. Di mana para pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatan melalui uang tunai atau aset lainnya tetapi memanfaatkan teknologi informasi.
"Fakta domestik menunjukkan adanya ancaman 'laundering offshore' di mana suatu tindak kejahatan dilakukan di Indonesia dan dialihkan ke luar Indonesia melalui sistem keuangan," kata Kiagus saat membuka Rapat Koordinasi PPATK Tahun 2020 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan, tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) memanfaatkan adanya inovasi keuangan digital. Seperti penghimpunan dana melalui crowd funding, dan penggunaan virtual currency sebagai sumber kegiatan terorisme.
Menurut dia inovasi keuangan digital dan realita penggunaan virtual currency dalam financial crime dapat mempertinggi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tidak jauh berbeda dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alhasil tindakan tersebut dapat mempersulit pengendalian moneter, mengurangi pendapat negara dan mempertinggi country risk. Serta dapat menciptakan instabilitas sistem keuangan dan perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Fenomena tersebut, sambungnya, menjadi pendorong PPATK untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia. PPATK nantinya akan berkolaborasi dengan Lembaga Pengawasan dan Pengaturan (LPP).
Tidak hanya itu, pada tahun 2020 dan 2021 pihaknya akan melakukan pencegahan dan kerjasama. Salah satunya pengembangan Platform Sistem Informasi Terduga Pendanaan Terorisme (SIPENDAR) yang sudah dimulai diskusinya bersama dengan pihak pelapor dan aparat penegak hukum sejak tahun 2019, dengan target penggunaan pada Tahun 2021.
"Melalui platform pertukaran informasi ini, pihak pelapor dimampukan untuk lebih mengenali terduga pendanaan terorisme, demikian pula halnya dengan aparat penegak hukum memperoleh informasi pendanaan terorisme dalam waktu singkat," jelas Kiagus.
(mdk/fik)