Gerebek Hotel, BNN Kota Surabaya Temukan Pesta Narkoba Dalam Kamar
"7 laki-laki positif dan 3 wanita positif methamphetamine dan amphetamine, total 10 orang yang positif," kata Humas BNN Surabaya.
Atas penggerebekan tersebut, 10 orang dinyatakan positif narkoba.
Gerebek Hotel, BNN Kota Surabaya Temukan Pesta Narkoba Dalam Kamar
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya melakukan razia gabungan dalam sepekan. Razia itu dilakukan didua hotel berbeda di Surabaya.
"Dari 2 tempat yang kita lakukan razia dalam sepekan ini yaitu Hotel Cosmopolitan Surabaya dan Twin Tower Hotel Surabaya" kata Humas BNN Surabaya Singgih Pratomo, Sabtu (16/9).
- Sempat Terbaring di Rumah Sakit, Begini Nasib Petugas Satpol PP Surabaya Korban Penganiayaan Demo Buruh
- Panggung Deklarasi Pasangan Anies-Cak Imin Sudah Berdiri di Hotel Majapahit Surabaya
- Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal Lontong Kupat di Hotel Mewah, Ini Syaratnya
- Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai
Dalam razia itu, Singgih mengaku mendapatkan fakta bahwa di kamar hotel ada fasilitas tempat tidur layaknya hotel pada umumnya. Namun, juga ada kamar hotel yang telah dimodifikasi.
"Didapatkan dinding kamar hotel yang kedap suara seperti tempat karaoke, di dalam kamar juga terdapat alat audio musik yang tidak pernah kita temui seperti hotel pada umumnya," ujarnya.
Dari hasil razia itu, ada 12 orang yang diperiksa pihaknya. Namun, hanya 10 orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Sedangkan dua orang dinyatakan negatif dan dipulangkan.
"7 laki-laki positif dan 3 wanita positif methamphetamine dan amphetamine, total 10 orang yang positif," katanya.
Ia menambahkan, untuk 10 orang yang dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim hukum dan tim medis.
Singgih juga mengimbau pada seluruh masyarakat untuk segera menginformasikan bila ada temuan atau informasi terkait narkoba.
"Untuk masyarakat dan manajemen tempat layanan publik, jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkotika maupun penyalahgunaan narkotika wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib maupun BNN, hal tersebut sesuai dengan bunyi UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 107," tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, GM Twin Tower Hotel & Apartment Surabaya Harry Yauwhannes mengklaim pihaknya bertindak secara kooperatif kepada aparat yang bertugas saat itu. Menurutnya, tempatnya tak menyediakan room karaoke seperti yang diberitakan.
"Twin Tower adalah Hotel dan Apartment, bukan room karaoke seperti yang diberitakan, tidak ada room karaoke di sini," tuturnya.
Meski begitu, Harry menyatakan mendukung upaya BNN dalam memberantas narkotika di Surabaya.
"Kronologi dan proses hukum yang berlaku mengenai kejadian saat itu kita percayakan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang," tandasnya.