Gereja Puhsarang Kini Jadi Cagar Budaya
Penetapan oleh kementerian ini dilakukan berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Gereja Puhsarang, yang terletak di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), pada 13 Agustus 2024.
Penetapan oleh kementerian ini dilakukan berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya setelah sebelumnya ada penetapan cagar budaya tingkat kabupaten dan provinsi. Meliputi kategori cagar budaya yakni benda, situs, struktur, bangunan dan kawasan.
- Cagub Jatim Ini Merasa Masih Keturunan Pangeran Diponegoro
- Buntut Pengakuan Anak Buah Tak Kuat 'Dipalak' Hingga Mundur jadi Jabatan, Camat di Padang Dinonaktifkan
- Pangdam Jaya: Ledakan Terjadi di Gudang Nomor 6 Berisi Amunisi Kedaluwarsa
- Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Ini Fakta Menarik Eks Stasiun Banjarnegara
Gereja Puhsarang didirikan pada tahun 1936 oleh Romo Jan Wolters CM dan dirancang oleh arsitek Henri Maclaine Pont, yang dikenal karena memadukan gaya arsitektur Jawa.
Keindahan arsitektur Gereja Pohsarang melekat pada dua nama ini, arsiteknya Ir Maclaine Pont dan pastornya Romo Jan Wolters CM. Ir. Henricus Maclaine Pont sangat pandai dalam membentuk keindahan bangunan Gereja yang mengukir kebudayaan Jawa.
Sementara Romo Wolters sebagai inisiator memberi roh pengertian mendalam tentang makna sebuah bangunan Gereja dengan banyak simbolisme untuk katekese iman Katolik.
Dalam konteks karya misi Gereja Katolik di Keuskupan Surabaya, Romo Wolters dikenal sebagai "rasul Jawa" (bersama Romo van Megen CM dan Romo Anton Bastiaensen CM). Disebut "rasul Jawa", karena sebagai misionaris Belanda dia sangat mencintai dan menghormati orang Jawa, bahasa Jawa dan kebudayaan serta nilai-nilai kejawaan.
Romo Jan Wolters CM adalah pastor di paroki Kediri pada waktu itu. Insinyur Maclaine Pont juga yang menangani pembangunan museum di Trowulan, Mojokerto, yang menyimpan peninggalan sejarah Kerajaan Majapahit. Sehingga bangunan Gereja Pohsarang mirip dengan bangunan Museum Trowulan.
Sayang gedung museum di Trowulan itu sudah hancur pada tahun 1960 karena kurang dirawat dengan baik sebab kurangnya dana untuk pemeliharaan dan perawatan. Romo Wolters, CM, minta agar sedapat mungkin digunakan budaya lokal dalam membangun gereja di stasi Pohsarang, yang merupakan salah satu stasi dari paroki Kediri pada waktu itu.
Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Eko Priatno mengungkapkan, penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya nasional merupakan bagian dari upaya yang dimulai sejak tahun 2019.
“Kami barusan diundang oleh Direktorat Perlindungan Kebudayaan terkait penetapan cagar budaya tingkat nasional. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penetapan sebenarnya, yang pertama Gereja Puhsarang, kedua Terowongan Mitigasi Gunung Kelud, dan ketiga Situs Totok Kerot, namun keputusannya yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional Bidang Struktur yakni Gereja Puhsarang,” jelas Eko Priatno.
Ninie Susanti Tedjowasono, maestro epigrafi Indonesia dan Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional menjelaskan Gereja Puhsarang memiliki keunikan tersendiri, terutama karena usianya yang mendekati satu abad.
“Dari berbagai sudut pandang, gereja ini menarik, terutama karena dirancang oleh arsitek Belanda yang mengadopsi arsitektur Jawa,” ujarnya.
Ninie menekankan bahwa gereja ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan contoh arsitektur yang menggabungkan budaya lokal dan Eropa. Ninie juga berharap selain Gereja Puhsarang, Prasasti Paradah yang terletak di wilayah Siman, Kepung, Kediri, dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional.
“Ketersambungan Prasasti Paradah 1 dan 2 layak diusulkan sebagai Memory of the World karena isinya yang unik dan bisa menginspirasi generasi berikutnya,” tambah Ninie.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok juga menyambut gembira kabar penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya bidang struktur.
“Ini luar biasa sudah ada penetapan. Yang perlu diperhatikan ada aturan main ketika sudah ada penetapan cagar budaya struktur tingkat nasional. Misal ketika ada pembangunan di lokasi gereja ataupun pembenahan harus izin ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi c/q Kebudayaan dan surat bisa dikirim melalui BPK Wilayah XI,” kata Gus Barok panggilan akrab Imam Mubarok.
Gus Barok berharap karena banyak peninggalan sejarah di wilayah Kabupaten Kediri maka perlu segera dibentuk kembali Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
“Dulu pernah ada satu anggota meninggal, dua mengundurkan diri dan saat ini tinggal dua orang. Karena tinggal dua orang tidak bisa melakukan penetapan di wilayah Kabupaten, maka perlu segera dibentuk,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Kediri, H. Hanindhito Himawan Pramana menyatakan, penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya tingkat nasional ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian warisan budaya dan sejarah di Kabupaten Kediri.
“Alhamdulillah dan terima kasih atas penetapan ini, ke depan ini juga akan mendorong pariwisata di Kabupaten Kediri dan menguatkan tagline Kediri Berbudaya,” ungkapnya.
Sebelumnya Jembatan Lama Kediri (Brug Over den Brantas te Kediri) telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Bidang Struktur Tingkat Nasional pada akhir 2022.