Giliran Anak ke-3 Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Pilkada ke MK, Judulnya 'Kaesang Dilarang jadi Gubernur'
Sebelum Aufa, dua saudara kandungnya yakni Almas dan Arkan juga sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan ke MK.
Anak Boyamin Saiman, Aufa Luqmana REA menjegal anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Penjegalan itu dengan cara Aufa yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal syarat batas usia Gubernur, Bupati, Wali Kota.
"Kaesang dilarang menjadi Gubernur," tulis gugatan Aufa sebagimana permohonannya di situs MK yang dikutip, Senin (5/7).
- Dulu Sang Anak Loloskan Gibran Jadi Cawapres Lewat Gugatan MK Kini Ayahnya 'Serang' Kaesang? ini Jawaban Boyamin Saiman
- Begini Respons Aufaa Adik Almas Tsaqibbirru Usai Diminta MK Hapus Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur
- Mantan Anak Buah Ngaku Pegang Gaji SYL Selama Jabat Gubernur Sulsel, Ajudan Setiap Saat Bisa Ambil di Tas
- Mantan Anak Buah Ungkap SYL Pakai Anggaran Kementan untuk Acara Sunatan dan Ulang Tahun Anak di Makassar
Aufa menilai pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia 30 tahun untuk Calon Gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Sebab, dalam ketentuan dalam pasal tersebut tidak menentukan titik perhitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah 30 tahun untuk Cagub atau cawagub dan Bupati dan Wakilnya atau Wali Kota. Sementara terdapat beberapa tahapan pemilihan yang harus dilalui.
Padahal sebelum sampai pada tahapan pelantikan Kepala Daerah, termasuk tahapan-tahapan setelah pendaftaran calon memiliki rentang waktu yang cukup lama.
"Tidak diaturnya secara tegas dalam Undang-Undang pada tahapan mana tutup perhitungan usia calon Kepala Daerah," tulis Dalil pemohon Aufa.
"Bahwa banyaknya tahapan pemilihan dan tidak diaturnya secara tegas dalam Undang-Undang pada tahapan mana titik perhitungan usai calon kepala daerah," sambung dia.
Alhasil pasal tersebut menurut anak Boyamin itu menimbulkan multitafsir dimana hal tersebut tidak sesuai dan tidak sejalan sebagaimana dalam UU.
Oleh karenanya, dalam permohonan Aufa meminta Hakim MK yang mengadili mengabulkan seluruh permohonannya. Meminta hakim mengubah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 menjadi.
'Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung pada saat pelaksanaan pemungutan suara pasangan calon'
"Menetapkan bahwa proses Pemilihan Kepala Daerah haues berjalan dengan Demokratis dan kompetisi yang sehat, sehingga menghasilkan calon pasangan pemimpin yang kredibel dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tulis petitum Aufa.
Sebelum Aufa, dua saudara kandungnya yakni Almas dan Arkan juga sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan ke MK.
Gugatan Almas yakni terkait dengan batas usia minimal Capres Cawapres yang dikabulkan oleh MK dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia minimal capres-cawapres.
Sementara untuk gugatan Arkan yakni menjegal Kaesang agar tidak dapat maju Pilwakot Solo. Ia menggugat agar pasal terkait usia dan meminta syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.