Gubernur Aceh Wajibkan Seluruh Pegawai Pemprov Ikut Vaksinasi Covid-19
Bagi pegawai di Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi akan dijatuhi hukuman.
Pemerintah Provinsi Aceh mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh ASN, tenaga kontrak dan outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, pada Senin 7 Juni 2021.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana cara penyebaran virus campak? Campak disebabkan oleh virus paramyxovirus, yang menyebar melalui tetesan pernapasan dan sangat menular.
-
Kenapa bentuk kapsid virus berbeda-beda? Bentuk kapsid sangat bergantung pada jenis virusnya. Kapsid virus bisa berbentuk bulat, polihedral, heliks, atau bentuk lain yang lebih kompleks. Kapsid tersusun atas banyak kapsomer atau sub-unit protein.
Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan, Ingub tersebut dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.
“Gubernur menegaskan agar kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Iswanto, pada Rabu (9/6).
Dia menjelaskan, bagi pegawai di Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi akan dijatuhi hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sementara tenaga kontrak yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak.
"Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi bagi ASN, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing masing,” tegas Iswanto.
Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di instansi Pemerintah Aceh. Mereka juga wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau, maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.
Iswanto menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui diterbitkan Ingub tersebut, menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
Baca juga:
Dari 17 Daerah di Sumsel, Baru Muara Enim Rampungkan Vaksinasi Covid Bagi Guru
Analisis Dradjad Wibowo Soal Penularan Covid-19: Indonesia Masih di Zona Kuning
DKI Sudah Terima 4,4 Juta Dosis Vaksin
Jokowi Tinjau Vaksinasi Covid-19 10.000 Warga di Tangerang
Satpol PP Bubarkan Antrean Vaksin Tanpa Jaga Jarak di Gradika Pemprov Jateng