Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Buruh Anarkis dan Rusak Fasilitas Pemerintah
Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme demonstran dengan merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor gubernur, Rabu (22/12).
Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme demonstran dengan merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor gubernur, Rabu (22/12).
Wahidin meminta agar polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.
-
Di mana situs Banten Girang berada? Lalu, ada juga situs Banten Girang yang berbentuk gua dan merupakan peninggalan Kerajaan Sunda saat masih menguasai Banten, sebelum berdirinya Kesultanan Surosowan tahun 932 dan 1030 masehi.
-
Siapa yang memimpin pasukan gabungan Cirebon-Demak yang menyerang Banten? Tahun 1526, pasukan gabungan Cirebon dan Demak yang dipimpin oleh Fadillah menyerang Banten.
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Jalan Tol Semarang-Batang diresmikan? Pada 20 Desember 2018, Jalan Tol Semarang-Batang telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jembatan Kalikuto bersama dengan ruas tol Pemalang-Batang dan Salatiga-Kartasura.
-
Di mana banjir terjadi di Semarang? Banjir terjadi di daerah Kaligawe dan sebagian Genuk.
"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," kata Wahidin kepada wartawan, Kamis (23/12).
Dia menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh," lanjutnya.
Ditanya soal tuntutan para buruh untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Wahidin mengatakan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" bebernya.
Dia mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada instruksi aturan dari pemerintah pusat.
"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada instruksi dari pemerintah pusat, dan sampai saat ini tidak ada instruksi revisi dari pemerintah pusat" tegasnya.
Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten.
Baca juga:
Gubernur Banten akan Lapor Presiden Soal Pendudukan Ruang Kerja Oleh Massa Buruh
Wahidin Halim Jelaskan Alasan Kasatpol PP Dipecat Usai Ruang Gubernur Diduduki Buruh
Buruh Duduki Kantor Gubernur, Kasatpol PP Banten Dicopot
Desak Revisi SK UMK 2022, Buruh Terobos Kantor Gubernur Banten
Aksi Demo Karyawan Indosat
Anggota DPR Soroti Ancaman Mogok Karyawan Pertamina Jelang Libur Nataru
Buruh Kecewa UMP Jakarta 2022 Tak Kunjung Direvisi