Gubernur Koster Sahkan Usaha Produksi Arak, Tuak dan Brem Bali
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan minuman arak, tuak serta brem Bali sudah menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Hal ini mengacu kepada berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan minuman arak, tuak serta brem Bali sudah menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan. Hal ini mengacu kepada berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021.
"Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal, yang ditetapkan tanggal 2 Februari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali, dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Koster dalam keterangan tertulis, Senin (22/2).
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Apa yang istimewa dari rumah Diah Permatasari di Bali? Setiap sudut vila Diah Permatasari tampak sangat estetik, terutama dengan adanya infinity pool yang menawarkan pemandangan indah menuju Jimbaran.
-
Kapan Desa Wisata Nusa meraih juara? Desa Wisata Nusa telah menyabet juara di Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2021 kategori homestay.
-
Apa yang dilakukan Tyas Mirasih dan Tengku Tezi saat berbulan madu di Bali? Selama berada di Pulau Dewata, tak jarang Tyas Mirasih dan Tengku Tezi menunjukkan kemesraan mereka di depan publik. Tak ayal, kemersaan mereka pun sukses bikin baper.
-
Mengapa wanita di Denpasar itu marah kepada kurir? Wanita itu tidak terima membayar Rp50.000 sesuai nominal yang tertera d paket. Dia merasa, harga yang dibeli lewat marketplace hanya Rp15.000.
-
Dimana lokasi rumah Diah Permatasari di Bali? Ternyata, Diah Permatasari memiliki sebuah rumah mewah yang terletak di daerah Jimbaran, Bali.
Dia menyampaikan, dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Sebelumnya, telah berlaku Perpres Nomor 39, Tahun 2014, tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.
"Sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25, Tahun 2007 tentang penanaman modal, menetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup," imbuhnya.
Namun dalam Undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-undang Nomor 25, Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol tidak merupakan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Kemudian, tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tertuang dalam lampiran III, angka 31, 32, dan 33, Perpres Nomor 10, Tahun 202, yang menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.
Selain itu, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali merupakan respons atas upaya Gubernur Bali melalui Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, tertanggal 24 April 2019, perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.
"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor : 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respons dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39, Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali," jelasnya.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali pada tanggal 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1, Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yang memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan krama Bali.
"Dengan terbitnya Perpres Nomor 10, Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak, brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh krama Bali," jelasnya.
Koster akan mengambil kebijakan dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi destilasi khas Bali, melalui Industri Kecil dan Menengah (IKM) berbasis kerakyatan di sentra-sentra perajin arak.
Kemudian, penguatannya dilakukan dengan koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar.
"Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi," katanya.
Untuk menjaga proses fermentasi atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktik proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional akan dilarang.
"Gubernur Bali atas nama pemerintah dan krama Bali menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden RI, Ir Joko Widodo yang telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres ini memperkuat keberadaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1, Tahun 2020, tentang tata kelola minuman fermentasi atau destilasi khas Bali," ujar Koster.
(mdk/cob)