Gudang kosmetik palsu berlabel BPOM di Lampung digeruduk polisi
Gudang ini sudah beroperasi sebagai tempat penyimpanan obat sejak tahun 2008 hingga 2014.
Kepolisian Daerah Lampung menggerebek tempat penyimpanan obat kosmetik palsu berlabel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), di Jalan Sultan Badaruddin II, Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
"Penggerebekan dilakukan pada Jumat (4/7) sekitar pukul 14.00 WIB, gudang penyimpanan tersebut milik Vicktor Dapumarta dan tidak memiliki izin edar," kata Kasubdit I Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung, AKBP Yudi Chandra, di Bandar Lampung, seperti diberitakan Antara, Selasa (16/7).
Dia mengatakan bahwa gudang ini sudah beroperasi sebagai tempat penyimpanan obat sejak tahun 2008 hingga 2014. Dalam penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan puluhan barang kosmetik diantaranya 83 lusin cream plasenta, tujuh lusin bedak Mac, 19 lusin bedak Ponds, 80 lusin Cream GZ, satu kardus Cream Deonard Merah, 102 Buah Cream Deonard Biru.
Kemudian, 50 Lusin Cream Gold, 25 Kotak Fluocinonide Cream, 50 Cream HDL Plus, 1 kardus Cream Spesial, 11 kardus Cream Ester, 1 kardus Cream Lin Huwa, 36 Lusin sabun Temulawak, 1 Lusin Cream Temulawak, 1 kardus Cream UB, 18 Pack Eye Shadow.
"Ratusan lusin kosmetik dengan berbagai merek dan kegunaannya, tanpa di lengkapi surat izin berlabel BPOM palsu telah disita petugas. Untuk saat ini pemiliknya tidak ditahan," katanya.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat. Berkat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya, hasilnya tim yang dibentuk menemukan gudang penyimpanan kosmetik.
"Pemiliknya tidak kami tahan karena masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Secara intensif kami tengah memeriksa viktor Dapumarta selaku pemilik dan dua saksi pembantu bernama, Dede kurniawan dan Anas Rifai yang bekerja pengangkut barang," kata dia.
Berdasarkan keterangan dua saksi tersebut Yudi mengatakan, bahwa mereka telah beroperasi sejak tahun 2008 lalu dan sempat berhenti di tahun 2013. Namun, awal tahun 2014 mereka beroperasi lagi hingga sekarang.
"Polda Lampung telah melakukan pengecekan kosmetik tersebut di BBPOM. Hasilnya kosmetik tersebut selain tidak memiliki izin, juga tidak disertai dengan label stempel BBPOM," kata dia.
Kuat dugaan dijelaskannya, masih akan ada tersangka lain dan penyidik pun belum melakukan gelar perkara untuk menentukan status Viktor. Sebagian produk kosmetik tersebut dari negara Tiongkok, yang dikirim dari Jakarta ke Lampung.
Jika terbukti barang tersebut merupakan milik mereka makan pemilik akan dikenai Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal UU RI Nomor.36 Tahun 2009, tentang kesehatan.