Gugat PKL 1,12 Miliar, pengusaha Eka Aryawan dipanggil Keraton Yogya
Keraton Yogyakarta ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Pengusaha Eka Aryawan yang menggugat lima PKL di Gondomanan, Yogyakarta sebesar Rp 1,12 Miliar dipanggil Panitikismo, Keraton Yogyakarta, Sabtu (26/9). Dari pantauan merdeka.com, tampak Eka Aryawan datang didampingi kuasa hukumnya, Oncan Purba dan bertemu dengan tim hukum Keraton Yogyakarta.
Usai pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Eka Aryawan memilih bungkam pada awak media. Oncan selaku pengacaranya yang menemui awak media untuk memberikan keterangan.
"Kami dipanggil untuk mengklarifikasi. Tujuannya supaya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," katanya pada wartawan.
Meski demikian, lanjut Oncan, proses hukum yang kini berlangsung harus tetap dihormati. Di luar persidangan pihaknya akan menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah seperti saran dari Keraton.
"Saran dari Keraton harap diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah sehingga para pihak masing-masing bisa menerima," ungkapnya.
Dia menjelaskan, Keraton rencananya akan mengadakan mediasi di antara Eka Aryawan dan para PKL. Meski demikian belum ada tawaran solusi konkret. "Belum ada usulan mau dipindahkan atau bagaimana. Yang jelas ada upaya baik supaya ini diselesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Eka Aryawan menggugat Sutinah, Budiono, Agung, Suwarni dan Sugiyadi karena menempati lahan yang diklaim dikuasai oleh Eka Aryawan. Tak tanggung-tanggung Eka menggugat PKL sebesar Rp 1,12 Miliar.