Gugatan dana haji ditolak MK, pemohon bakal datangi DPR & MUI
Pemohon akan berdiskusi dengan komisi VIII DPR dan MUI untuk memperjuangkan niatnya tentang pelaksanaan dan dana haji.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pertimbangan MK terhadap penolakan ini adalah pemerintah bertanggung jawab memiliki tugas mengatur ibadah haji. Salah satu kebijakan pemerintah mengendalikan calon jemaah adalah dengan membayar setoran haji.
Fathul Hadie Utsman salah satu pemohon gugatan haji mengaku belum puas dengan putusan MK. Tetapi dirinya tetap menghormati putusan MK.
"Untuk putusan MK harus kita hormati tapi bukan berarti saya puas. Saya belum puas karena saya masih minta pendapat lainnya," kata Fathul ketika menghadiri putusan MK, Jakarta (20/10).
Dirinya akan berdiskusi dengan komisi VIII DPR dan MUI untuk memperjuangkan niatnya tentang pelaksanaan dan dana haji. Dia juga menilai materi tidak bisa jadi ukuran jemaah bisa berhaji bisa saja dilihat dari pekerjaannya.
"Saya akan ke Komisi VIII dan MUI untuk merevisi haji. BPIH saya tidak sependapat untuk bisa membuktikan orang mampu berhaji. Karena ukurannya bisa dari pekerjaan orang," lanjutnya.
Sebelumnya MK telah menolak gugatan Fathul cs tentang dana haji dan pelaksanaan haji hari ini. Putusan sendiri dibacakan mulai pukul 14.00 WIB.
"Pemerintah yang bertanggung jawab memiliki tugas mengatur ibadah haji. Salah satu cara pengendalian calon jemaah haji adalah pemerintah mewajibkan para calon haji untuk membayar setoran haji. Pendaftaran diukur dengan finansial bukan diukur dari kecepatan seseorang mendapatkan haji," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams ketika membacakan putusan MK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/10).
Untuk itu mahkamah beranggapan setoran awal biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) bukan bentuk pengambilan paksa hak milik anggota haji.
"Dengan demikian menurut mahkamah dalam BPIH bukan merupakan bentuk pengambilan paksa hak milik anggota haji untuk efisiensi dan manfaat serta rasionalisasi biaya dan tidak membebankan calon jemaah haji demi keadilan dan ketertiban masyarakat," lanjutnya.
Dalam gugatan ini pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan karena sebagai jemaah haji daftar tunggu diwajibkan untuk membayar setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta dan uang Pemohon tersebut beserta nilai manfaatnya masuk ke rekening atas nama menteri Agama Republik Indonesia yang akan dialihkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pemohon menganggap hak konstitusional Pemohon dirugikan karena tambahan nilai manfaat setoran awal BPIH Pemohon, dapat dipergunakan untuk operasional kantor BPKH beserta gaji karyawan BPKH, padahal tambahan nilai manfaat dari setoran awal BPIH mutlak menjadi hak milik pribadi Pemohon.