Gugatan ditolak, LBH Jakarta ajukan banding atas PB Pollycarpus
"Kenapa remisi terhadap napi PTUN mau menyidangkan, tapi remisi terhadap pembebasan bersyarat hakim tidak?" kata Isnur.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan mengajukan banding setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan terkait pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, alasan atas penolakan PTUN tidak masuk akal.
"Saya pikir ini bukan alasan substantif yang menjadi dasar hakim menolak persidangan ini. Karena remisi dan pembebasan bersyarat ini sama, di mana kedua putusan tersebut dikeluarkan oleh menteri yang sama. Kenapa remisi terhadap napi PTUN mau menyidangkan, tapi remisi terhadap pembebasan bersyarat hakim tidak mau menyidangkan," kata Isnur usai persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).
Oleh karena itu, kata Isnur, pihaknya kecewa dan menganggap hakim tidak berani untuk menyidangkan perkara Munir.
"Kami melihat hakim menghindari dan tidak mau melakukan perkara ini. Putusan hakim ini merupakan ancaman bagi negara hukum kita, karena di sini ada suatu keputusan dari pejabat negara yang tidak bisa diuji," imbuh Isnur.
Selain itu, dengan putusan ini, LBH tidak bisa menguji apakah Polly menyesali perbuatannya, sehingga akan mempersulit langkah agar bekas pilot Garuda Indonesia itu bisa mengungkap siapa pelaku pembunuhan Munir.
Oleh karena itu, LBH Jakarta akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan kepada PTUN Jakarta. "Kami akan tetap melakukan upaya hukum lanjutan berupa banding untuk menyelesaikan perkara ini," pungkasnya.
Baca juga:
Bukan objek pengadilan, PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus
Menteri Tedjo sebut kasus Munir bukan pelanggaran HAM
Bersepeda di Jalan Munirpad, Den Haag
'Munir' jadi nama jalan di Belanda, pemerintah dituding abaikan HAM
Munir dijadikan nama jalan di Den Haag, Belanda
-
Apa yang digugat Nurul Ghufron ke PTUN? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Nurul Ghufron kalah di PTUN? Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.