Gugatan Setnov dikabulkan, DPR minta dibuat aturan penyadapan
Sebab dalam UU ITE aturan soal penyadapan belum diatur.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judicial Review yang diajukan Setya Novanto (Setnov) atas pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE. Anggota Komisi III Masinton Pasaribu mengatakan perlunya satu aturan yang mengatur tentang penyadapan. Sebab dalam UU ITE aturan soal penyadapan belum diatur.
"Itu kan diatur dalam UU ITE, kekurangan kita saat ini penyadapan ini tidak diatur oleh dalam satu payung UU," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).
Menurutnya, pemerintah atau DPR harus berinisiasi membuat aturan baru atau merevisi UU yang lama untuk mengatur mekanisme dan wewenang penyadapan.
"Pemerintah atau DPR harus punya inisiatif untuk mengatur penyadapan dalam satu payung UU. Karena saat ini kepolisian punya kewenangan menyadap, BNN punya, KPK juga, BIN dan kejaksaan juga dan diatur masing-masing, UU lembaga masing-masing, idealnya juga diatur satu payung UU," terangnya.
Pengajuan Judicial Review oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diajukan oleh Setnov adalah 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).
Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.
"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," ujar dia.
-
Mengapa Jokowi memaksa Freeport membangun smelter di Indonesia? Untuk itu, Jokowi memaksa PT Freeport membangun industri smelter tembaga di Gresik.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa Lettu Soejitno? Lettu R.M. Soejitno Koesoemobroto lahir di Tuban pada 4 November 1925. Ia merupakan putra R. M. A. A. Koesoemobroto, bupati Tuban ke-37. Semasa hidupnya, ia mengalami tiga zaman yaitu zaman penjajahan Belanda, Jepang, dan Kemerdekaan RI.
-
Siapa yang membuka Nestlé Industrial Hub di UNU Yogyakarta? Presiden Direktur PT Nestlé Indonesia Samer Chedid bersama dengan Direktur Corporate Affairs PT Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu, dan Direktur Human Resources PT Nestlé Indonesia Fahrul Irvanto turut menyambut Presiden RI Ir. Joko Widodo yang berkunjung ke ruang kolaborasi tersebut.
-
Apa yang dilakukan Nestlé Indonesia di UNU Yogyakarta? PT Nestlé Indonesia turut berpartisipasi dalam inagurasi gedung baru kampus terpadu Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta. Peresmian tersebut secara langsung dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo di Kampus UNU Yogyakarta dan disaksikan oleh jajaran Menteri, pimpinan ulama NU, dan ribuan partisipan umum. Pada acara yang sama, PT Nestlé Indonesia membuka Nestlé Industrial Hub sebagai salah satu bagian dari Industry Hub UNU Yogyakarta.
-
Siapa yang meresmikan pembangunan UNU Yogyakarta? UNU Yogyakarta merupakan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta binaan Nadlatul Ulama yang pembangunannya diresmikan oleh Menteri Negara Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir pada tanggal 10 Maret 2017.
Baca juga:
MK kabulkan gugatan Setnov soal rekaman Papa Minta Saham
MK kabulkan gugatan Setnov soal penyadapan 'Papa Minta Saham'
Gugatan Setnov dikabulkan, Golkar sebut 'Papa Minta Saham' selesai
Fahri: Karena 'Papa Minta Saham' saya dipecat, kini Setnov dibela MK