Gugatan soal PLTA Batangtoru Ditolak, Walhi Banding
Salah satu alasan ditolaknya gugatan karena terkait keberadaan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di sekitar lokasi juga dinilai tidak akan terancam, karena di kawasan itu ada suaka margasatwa.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Gubernur Sumatera Utara terkait Perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Penggugat langsung menyatakan akan menempuh upaya banding.
Putusan disampaikan majelis hakim yang diketuai Jimmy Claus Pardede di PTUN Medan, Senin (4/3). "Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat seluruhnya," ucap Jimmy.
-
Di mana PLTA Ketenger berada? Salah satu peninggalan Belanda itu adalah PLTA Ketenger, lokasinya berada di Gerumbul Kalipagu, Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden.
-
Di mana PLTA Gunungtua terletak? Sebuah unit Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) peninggalan Belanda masih berdiri kokoh di Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
-
Dimana lokasi PLTA Jelok? Tak jauh dari sana terdapat deretan rumah dinas yang dulunya digunakan sebagai tempat tinggal para karyawan PLTA. Saat ini, deretan rumah dinas itu dijuluki sebagai kampung kolonial.
-
Kapan PLTA Kracak diresmikan? Sebagian besar desain gedung pembangkit tidak diubah sejak pertama diresmikan pada 1926, dan hanya diperbarui sesuai bentuk awal.
-
Apa yang dihasilkan oleh PLTA Ketenger? Selain untuk menggerakkan turbin, air dari PLTA Ketenger juga dialirkan menuju saluran irigasi untuk mengairi pertanian sekitar.
-
Kenapa PLTA Kracak dibangun? Kala itu, Kota Buitenzorg atau Bogor jadi salah satu kota penyangga Batavia yang sibuk. Banyak aktivitas pemerintahan, industri, pendidikan dan penelitian oleh Belanda yang dilakukan di sana, sehingga membutuhkan supply listrik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan fakta-fakta yang diperoleh pada proses persidangan. Di antaranya mengenai pelibatan masyarakat sebenarnya tidak diperlukan perubahan izin kegiatan.
Lokasi kegiatan berada di kawasan rawan gempa, namun tidak berada tepat di patahan. Selain itu, sejumlah upaya untuk membuat konstruksi tahan gempa 6,5 SR dan gangguan lainnya telah dimasukkan dalam dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Terkait keberadaan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di sekitar lokasi juga dinilai tidak akan terancam, karena di kawasan itu ada suaka margasatwa.
Kekhawatiran habitat satwa langka itu akan terpecah dinilai telah terjawab dengan pembangunan jembatan untuk perlintasan. Selain itu, juga ada penanaman buah-buahan.
Sebelumnya dalam gugatannya, Walhi meminta agar Majelis Hakim membatalkan dan mencabut Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan PLTA Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW (4X127,5 MW) dan Perubahan Quary di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy, tertanggal 31 Januari 2017.
Seusai persidangan, tim kuasa hukum Walhi mengungkapkan kekecewaannya. Mereka menilai majelis hakim hanya berpikir secara prosedural.
Sementara fakta-fakta yang cukup kuat yang diberikan pihak Walhi justru tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim. "Padahal secara jelas registernya adalah gugatan lingkungan hidup. Tetapi pertimbangan hakim kita melihatnya hanya prosedural administrasi," ujar Walhi Padian Adi Siregar, salah seorang kuasa hukum.
Padian menambahkan, di antara fakta yang diabaikan yakni soal pemalsuan tandatangan ahli kehutanan dari USU, Onrizal, dalam Amdal. "Tapi itu tidak menjadi pertimbangan," ujarnya.
Masyarakat Batangtoru yang dihadirkan Walhi sebagai penerima dampak, dinilai tidak relevan. Padahal objek gugatan itu ada di tiga kecamatan, Marancar, Sipirok dan termasuk Batangtoru.
Merespons putusan majelis hakim PTUN Medan, Direktur Walhi Sumut, Dana Tarigan, memastikan pihaknya akan menempuh upaya banding. "Kami pastj banding karena pertimbangan dan putusan hakim kami nilai kurang tepat," katanya.
Walhi Sumut masih menunggu salinan putusan dari PTUN Medan. "Selanjurnya besok atau lusa akan kita sampaikan memori banding. Pihak Walhi pusat menyerahkan masalah ini sepenuhnya kepada Walhi Sumut," ucapnya
Hingga saat ini pembangunan PLTA Batangtoru memantik polemik dan perlawanan. Pembangunannya dianggap mengancam lingkungan dan habitat orangutan tapanuli. Sejumlah unjuk rasa dilakukan Walhi Sumut menolak proyek itu.
Baca juga:
Aksi 'Orangutan' Geruduk Kantor Bank of China di Jakarta
Djarot Bilang SBY Tak Bangun Apa-Apa di Sumut, Ini Faktanya
Dibangun sejak 1923, PLTA Bengkok masih tetap berproduksi maksimal
PLTA Bengkok, pembangkit warisan Belanda yang jadi andalan jaringan Jawa-Bali
Melihat PLTA Bengkok, pembangkit tertua RI warisan Belanda
Proyek PLTA Batang Toru ditargetkan rampung 2022
PLTA Batang Toru diklaim ramah lingkungan dan mampu kurangi emisi karbon