Gunakan Kompresor saat Tangkap Ikan, 14 Nelayan Simeuleu Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan 14 nelayan yang dijadikan tersangka penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan konservasi daerah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diserahkan penyidik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue menahan 14 nelayan yang dijadikan tersangka penangkapan ikan menggunakan alat bantu pernapasan kompresor di kawasan konservasi daerah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diserahkan penyidik.
"Penahan ini dilakukan setelah PPNS dari Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh bersama DKP Provinsi Aceh serta DKP Simeulue merampungkan berkas perkara tindak pidana pelanggaran perikanan dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejadi Simeulue Romy Afandi Tarigan di Simeulue, Rabu (29/4).
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Kenapa Peusijuek dilakukan oleh masyarakat Aceh? Tradisi Peusijuek ini selalu hadir ketika masyarakat akan merintis suatu usaha, menyelesaikan persengketaan, hingga sesudah dari musibah. Selain itu, Peusijuek juga dilakukan saat menempati rumah baru, merayakan kelulusan, memberangkatkan dan menyambut kedatangan jemaah haji.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan Khanduri Molod di Aceh biasanya dilaksanakan? Melansir dari beberapa sumber, Khanduri Molod biasanya dilaksanakan secara gotong royong antar warga desa di musala.
Ke-14 nelayan yang ditahan tersebut yakni berinisial HJ (30), HD (19), AM (61), ARS (25), TWP (19), BM (32), AS (20), MY (28), IR (24), dan ARF (20), yang merupakan warga Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue; MD (25), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur; RM (40), warga Pulau Banyak, Aceh Singkil; DM (25), warga Desa Blang Sebel Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue; serta YM (30), warga Desa Lantik Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.
"Adapun barang bukti yang turut diserahkan bersama tersangka yakni dua unit perahu mesin tanpa nama, tiga unit mesin kompresor, senter selam, kacamata selam, selang, tombak ikan, serta beberapa alat selam lainnya," jelas Romy.
Menurut Romy, perkara perikanan itu segera dilimpahkan ke pengadilan. Para tersangkanya dititipkan dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sinabang.
"Mereka dijerat Pasal 85 jo Pasal 9 jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang diubah menjadi menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana," jelas Romy.
Baca juga:
10 Ton Ikan di Danau Maninjau Mati Karena Angin Kencang
Laut Indonesia Luas, Menkeu Sentil Pendapatan PNBP yang Masih Kecil
Dampak Badai Seroja, Pembudidaya Rumput Laut di Kabupaten Kupang Rugi Rp7 M
Ribuan Ikan Muara di Batu Bara Sumut Mati Secara Misterius
KKP Sebut Vietnam Impor Benih Lobster dari RI, Tapi Tak Mau Bagi Ilmu Budidaya
Menteri Trenggono Lepas Ekspor 157 Produk Perikanan ke 3 Benua Senilai Rp 1 T