Gunung Marapi Erupsi, Kenapa Masih Banyak Pendaki?
Dia menyebutkan tidak ada peningkatan level saat Marapi mengalami erupsi. Karena saat itu Gunung Marapi mengalami erupsi freatik.
22 Pendaki ditemukan meninggal dunia.
Gunung Marapi Erupsi, Kenapa Masih Banyak Pendaki?
-
Kapan Gunung Semeru erupsi? "Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Senin, 6 Mei 2024 pukul 05.43 WIB dengan tinggi kolom letusan teramati sekitar 700 meter di atas puncak atau sekitar 4.376 mdpl," kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru Mukdas Sofian, Senin (6/5).
-
Apa yang terjadi pada Gunung Marapi pada pagi ini? Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) meletus sebanyak 186 sejak awal Desember 2023 hingga hari ini, Sabtu (24/2).
-
Kapan Gunung Tangkuban Perahu dikabarkan erupsi? Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengandung narasi bahwa Gunung Tangkuban Perahu yang berada di Bandung, Jawa Barat, mengalami erupsi pada tanggal 11 Juni 2024 lalu.
-
Di mana letak Gunung Semeru yang mengalami erupsi? Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dengan Malang, Jawa Timur mengalami erupsi dengan tinggi letusan teramati 600 meter di atas puncak atau 4.276 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada Rabu.
-
Di mana Gunung Marapi berada? Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) meletus sebanyak 186 sejak awal Desember 2023 hingga hari ini, Sabtu (24/2).
-
Kapan Gunung Marapi terakhir meletus? Terkini, erupsi terjadi pada hari ini pukul 05.57 WIB.
Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat menyebabkan 22 pendaki ditemukan meninggal dunia. Tim Sar Gabungan telah mengevakuasi 22 jenazah dan menyerahkan ke rumah sakit untuk diidentifikasi.
Tercatat, sebanyak 75 orang muda mudi mendaki gunung itu. Begitu erupsi terjadi pada Minggu (4/12), sejumlah pendaki berusaha menyelamatkan diri. Sebagian selamat, namun tak sedikit yang terjebak hingga meninggal dunia.
Sebelum kejadian, peringatan waspada level 2 pada 1 Desember 2023 lalu terhadap Gunung Marapi sudah dilakukan PVMKG dengan memberikan rekomendasi ke petugas setempat. Tapi, para pendaki tetap menaiki gunung aktif tersebut.
- Memahami Erupsi Freatik Gunung Marapi yang Menyebabkan 23 Pendaki Meninggal Dunia
- Erupsi Gunung Marapi, 8 Pendaki yang Meninggal Dievakuasi, 10 Lainnya Masih Dicari
- Begini Kondisi 3 Warga Riau yang Selamat dari Erupsi Gunung Marapi
- Gunung Marapi Erupsi, 42 Orang Pendaki Masih Terjebak dan Menunggu Dievakuasi
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Dr Hendra Gunawan mengatakan, saat kejadian status Marapi memang sedang berada pada waspada level 2.
Dia menyebutkan tidak ada peningkatan level saat Marapi mengalami erupsi. Karena saat itu Gunung Marapi mengalami erupsi freatik.
"Tidak ada (peningkatan status). Tipe erupsi freatik sulit bisa mendeteksi tanda-tanda," kata Hendra saat dihubungi merdeka.com Rabu (6/12).
Dia menyebutkan rekomendasi status waspada level 2 yang diberikan PVMKG ke BKSDA setempat hanya sebatas saran untuk diperimbangkan. Karena itu, pengetatan jalur masuk bagi pendaki bukan wewenang PVMKG.
"Rekomendasi sebetulnya saran untuk dipertimbangkan bila stakeholder akan mengambil kebijakan," ucap Hendra.
Setelah memberikan rekomendasi itu, Hendra mengaku selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab terhadap Gunung Marapi.
"Selalu berkoordinasi dengan stakeholder (misalnya pada 11 Juli 2023), sekalian disosialisasikan rekomendasi ini/bahayanya agar semua pihak paham," kata Hendra.
Waspada level 2 dinyatakan berbahaya bagi gunung api yang aktif. Tapi, tidak berlaku bagi bukan gunung aktif. Hendra mengatakan pihaknya mengeluarkan 3 kategori pada gunung api.
"PVMKG mengeluarkan 3 kategori (tipe A, B dan C), yang paling aktif tipe A, tipe C yang paling kurang aktif, sisanya gunung sangat tidak aktif," jelasnya.
Meski sudah mengeluarkan peringatan keras bahwa pendaki dilarang mendaki Gunung Marapi karena berstatus waspada 2, namun mereka nekat menaikinya. Sehingga erupsi menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Ke depannya akan disusun regulasi yang lebih kuat. Misalnya RPerpres (randangan peraturan presiden) atau RUU (randangan undang-undang)," tegas Hendra.
Seperti diketahui, Erupsi Gunung Marapi terjadi pada Minggu, (3/12) pukul 14.54 WIB dengan tinggi kolom abu 3.000 meter