Guru Agama di Tangerang Cabuli Tujuh Siswinya
Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap para korban sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.
Guru agama berinisial MSA, warga Koang, Karawaci, Kota Tangerang, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh orang muridnya.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan tersangka MSA diduga melakukan pencabulan terhadap para korban sejak Desember 2022 hingga Januari 2023. Aksi itu diduga dilakukan di kediaman pelaku di wilayah Koang, Kota Tangerang.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan perubahan dalam interaksi seksual menjadi tanda selingkuh? Perubahan dalam interaksi seksual, baik berupa penurunan maupun peningkatan yang tidak biasa, dapat menjadi indikasi adanya perselingkuhan dalam sebuah hubungan. Apabila pasangan tiba-tiba menunjukkan kurangnya minat atau sebaliknya, menunjukkan gairah yang berlebihan, ini bisa menjadi petunjuk adanya orang ketiga.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
-
Bagaimana aktivitas seksual bisa memperlambat penuaan? Dilansir dari The Healthy, berdasarkan penelitian tahun 2017 yang dipublikasikan dalam jurnal Psychoneuroendocrinology, bercinta setidaknya sekali dalam seminggu dikaitkan dengan telomere yang lebih panjang—struktur pelindung pada DNA yang menentukan usia sel. Telomere yang lebih panjang terkait dengan penuaan sel yang lebih lambat dan harapan hidup yang lebih tinggi.
-
Mengapa pelaku melakukan kekerasan seksual? Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan.
"Terungkap dari laporan orang tua korban yang melaporkan kejadian tersebut. Di mana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukkan tangannya ke alat vital korban," tegas Kapolres, Kamis (9/2).
Berdasarkan laporan awal tersebut, polisi melakukan pengembangan dan mendapati enam orang korban anak lainnya yang juga mengalami tindakan serupa.
"Dan dalam prosesnya ada enam korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun," jelas dia.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya baju para korban yang digunakan. Sementara tersangka disangkakan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.