Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Sulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
- Kasus Guru Agama Pukul Murid Berakhir Damai
- Kubu Guru Supriyani Jelaskan Awal Mula Diminta Uang Damai Rp50 Juta untuk Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan
- Ibunda Ulang Tahun, Anak Pemulung Ini Beri 'Hadiah' Bukti Diterima Beasiswa S2 Hukum UGM
- Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Guru Besar UI: Hukum Digunakan untuk Melanggengkan Kekuasaan
Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof. Sulistyowati Irianto menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi, beberapa waktu lalu.
Sulis menyebut, pihaknya turut mengikuti perkembangan pemeriksaan Hasto Kristiyanto melalui pemberitaan media massa. Dia pun mengatakan, bahwa pemeriksaan itu justru tidak ada kaitannya dengan tersangka Harun Masiku.
Sulis pun menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Sulis usai memberikan materi dalam diskusi publik bertajuk ‘Hukum Sebagai Senjata Politik’ yang digelar Nucholish Madjid Society di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
“Terus kita lihat di media-media waktu dia (Hasto) diperiksa, karena sama sekali tidak ada pertanyaan soal Harun Masiku yang dikesankan bahwa dia diminta keterangan karena soal Harun Masiku,” kata Prof. Sulis.
Sulis pun mengutip peryataan dari Pemikir Kebhinekaan Sukidi bahwa di dalam politik berlaku kawan dan lawan. Dimana, jika kawan serta kroni-kroninya akan mendapat gelontoran privileges hingga hak-hak istimewa.
Justru, jika bersikap berlawanan terhadap pemerintah, maka yang akan dihadapkan adalah hukum. Hal itu pula yang kini dihadapi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ketika kritis terhadap pemerintah.
“Kalau engkau kawan-kawanku, kroni-kroniku, maka you are everything. You can get anything,” ujar Sulis.
“Tapi kalau engkau rivalku, maka yang kuberlakukan adalah hukum. Jadi itu dalam konsep akademik sudah dinyatakan begitu. Bagaimana hukum itu digunakan untuk mendefinisikan kekuasaan, melanggengkan kekuasaan,” jelasnya.
Melihat fenomena tersebut, Sulis juga menilai telah terjadi kerusakan sistem hukum. Apalagi, dalam hal semacam ini diduga dipergunakan oleh KPK untuk menjerat hukum kepada seseorang yang kritis terhadap pemerintah, seperti Hasto Kristiyanto.
“Dan menurut saya ini sangat merusak dong, karena KPK itu kan adalah buah reformasi. Dulu semua orang percaya sebelum revisi undang-undang KPK, bahwa KPK itu lembaga yang paling mendapatkan kepercayaan publik nomor satu. Kita enggak percaya kalau KPK itu dikatakan tembang pilih, waktu zaman itu ya,” jelasnya.
“Tapi kemudian kan kita melihat bagaimana KPK semakin dikerdilkan. Dan cocok banget dengan konsep tadi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK ketika dimintai keterangan sebagai saksi untuk Harun Masiku dalam dugaan suap ke komisioner KPU. Hasto menilai penyitaan handphone dan buku PDIP itu tidak sesuai dengan KUHAP karena penyitaan itu dilakukan dengan menjebak stafnya bernama Kusnadi.
Karena tindakan penyidik KPK yang bernama Rossa Purbo Bekti itu, Hasto dan tim kuasa hukumnya melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK. Juga akan menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.