Guru Madrasah Digaji Rp50 Ribu Per Bulan, Kemenag Didesak Realokasi Anggaran
Bukhori mengusulkan Kementerian Agama agar bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah. Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk serius memperhatikan nasib guru madrasah swasta.
Desakan ini disampaikan menyusul kabar adanya guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya digaji Rp50 ribu per bulan.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kenapa Kekeyi sering dicibir? Sayangnya, terkadang momen heboh Kekeyi malah mendapat cibiran.dari sejumlah. Malahan ada beberapa komentar bernada body shaming padanya.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa itu PIP Kemenag? Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah MDTA Ar-Raudoh di Kabupaten Pandeglang, Banten, hanya mampu memberi honor Rp50 ribu per bulan kepada guru di sekolahnya. Madrasah itu menampung sekitar 70 siswa dan hanya mendapat bantuan dari pemerintah daerah senilai Rp6,5 juta per tahun.
“Kemenag seharusnya lebih sungguh-sungguh memperhatikan nasib guru madrasah swasta, termasuk guru MDT. Guru adalah unsur fundamental dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Tugas dan fungsi mereka di masyarakat adalah manifestasi dari tanggung jawab negara sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Bukhori dalam keterangan tulis, Senin (13/9).
Dengan tugas sebesar itu, menurutnya, sudah semestinya kedudukan guru dimuliakan oleh negara.
“Pemerintah wajib memberikan jaminan hidup yang layak bagi seluruh guru secara adil, tanpa membedakan mereka,” tekannya.
Bukhori mengusulkan Kementerian Agama agar bisa mengalihkan anggaran dari sejumlah pos anggaran lain untuk mengatasi persoalan rendahnya gaji guru madrasah. Bukhori mendorong Kementerian Agama bisa menjamin guru madrasah memperoleh gaji paling rendah Rp 1,5 juta per bulan.
“Jika serius, Kemenag sebenarnya bisa memecahkan persoalan rendahnya gaji guru madrasah dengan merealokasi beberapa pos anggaran kementerian yang bukan prioritas, misalnya dari anggaran diseminasi pembatalan haji. Dengan demikian, honor minimal Rp 1,5 juta per bulan bagi seorang guru madrasah, bukan lagi hal yang mustahil direalisasikan,” usulnya.
“Pada akhirnya, kebijaksanaan Kemenag dalam pengelolaan anggaran sangat menentukan,” sambung Bukhori.
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
Baca juga:
Tingkatkan Literasi, Kemenag akan Terbitkan Buku Saku Halal
Kemenag Siap Cairkan Rp63 Miliar Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta
Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Komisi VIII Minta Kemenag Ambil Peran Peningkatan Kuantitas dan Kualitas Guru Agama
Kemenag Alokasikan Anggaran Rp55,85 T untuk Program Pendidikan
Komisi VIII Dukung 11 Pos Anggaran Tambahan Kemenag Senilai Rp11,5 T