Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Lingkungan Sekolah Bekasi
Pelaku diduga melakukan aksi cabul terhadap korban di dalam ruang kelas yang kosong.
Seorang oknum guru ngaji berinisial FF (45) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah di Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi.
Dugaan pencabulan ini terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu. Saat itu, FF melihat korban dalam kondisi pucat masuk ke dalam kelas bersama temannya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa tangan sering pecah-pecah? Tangan pecah-pecah dapat menimbulkan rasa tidak nyaman. Meski tidak menimbulkan masalah serius, hal ini dapat dikaitkan dengan beberapa kondisi medis, sehingga diagnosisnya sangat penting untuk dilakukan.
-
Apa saja penyebab tumit pecah-pecah? Ketika kulit di sekitar tumit menjadi kering, kulit kehilangan kekenyalan dan elastisitasnya yang pada akhirnya menyebabkan kulit menjadi pecah-pecah. Kondisi ini biasanya terjadi bersamaan dengan kapalan sehingga seringkali terasa tidak nyaman dan menyakitkan.
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
-
Apa itu Pecel Semanggi? Pecel Semanggi adalah makanan khas Surabaya yang terbuat dari daun semanggi yang dikukus, kemudian dinikmati dengan sambal atau bumbu semanggi.
FF menghampiri dan memijat tangan serta dahi korban. Tidak lama kemudian teman korban masuk ke dalam kelas.
"Tersangka kemudian mengajak korban pindah ke ruang kelas yang kosong," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat konferensi pers, Jumat (2/9).
Pelaku diduga melakukan aksi cabul terhadap korban di dalam ruang kelas yang kosong.
"Tersangka memasukan tangannya ke pakaian korban dan melakukan perbuatan cabul," ucap Hengki.
Pelaku kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dia tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," kata Hengki.
(mdk/ray)