Guru SD di Sleman Lakukan Pelecehan Seksual pada 12 Siswi
Seorang guru SD di wilayah Sleman ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang murid perempuannya. Guru berstatus PNS berinisial SPT (48) ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang guru SD di wilayah Sleman ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual kepada 12 orang murid perempuannya. Guru berstatus PNS berinisial SPT (48) ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan terungkapnya kasus pelecehan seksual ini bermula saat empat orang siswi mengadukan pelecehan seksual yang dilakukan guru SPT kepada guru yang lain.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Bagaimana cara orang tua memberikan pendidikan seks yang sesuai untuk anak? "Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan," kata Meita. Pendidikan ini harus diberikan dengan cara yang tepat agar anak dapat memahami dan mengaplikasikannya.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.
-
Bagaimana cara yang tepat untuk mengajarkan edukasi seks pada anak? “Saat menjelaskan, gunakan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan usia anak. Misalnya, saat anak masih balita, bisa dimulai dengan mengenalkan fungsi tubuh dan menjelaskan bahwa ada bagian-bagian tubuh yang bersifat privat,” kata Kasandra, dikutip dari Antara.
Para murid ini mengadu telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SPT saat acara kemah di daerah Kecamatan Tempel pada 13 Agustus 2019. Payudara dan alat kelamin empat siswi ini diraba oleh SPT. Pelecehan seksual ini dilakukan SPT di dalam tenda khusus perempuan.
Dari laporan itu, kemudian orang tua keempat korban melaporkan kasusnya ke Polres Sleman. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Dari penyelidikan diketahui SPT tak hanya sekali itu mencabuli muridnya. Dari pengakuan korban, pada Juli 2019, SPT sempat pula melakukan pelecehan seksual di UKS," ujar Bowo, Selasa (7/1).
Saat itu SPT memanggil beberapa siswi ke dalam UKS dengan dalih memberikan pelajaran IPA. Saat di dalam UKS, SPT memegang payudara dan kelamin para siswinya.
Kepada para korbannya, SPT mengancam akan memberikan nilai C dan tak meluluskan jika berani melaporkan peristiwa di UKS kepada orang tua.
"Dari penyelidikan awal, dugaan kami ada 12 korban. Namun baru enam yang kami mintai keterangan. Sedangkan enam siswa lainnya atas pertimbangan psikologis, orang tuanya tidak memberikan izin untuk dilakukan pemeriksaan. Namun dengan keterangan enam orang siswi sudah cukup untuk menjerat SPT," tegas Bowo.
Dampak Buruk pada Korban
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan visum psikiattrikum, para korban mengalami permasalahan psikologis akibat peristiwa itu. Hasil pemeriksaan dari psikiater, korban menjadi cemas, sedih dan ada perasaan ketakutan yang berlebihan.
"Sehingga dengan alat bukti tersebut kita menetapkan oknum guru sebagai tersangka," tutur Bowo.
Bowo menambahkan SPT sendiri berstatus PNS. Selain itu SPT juga diketahui memiliki istri dan juga anak. Atas perbuatannya, lanjut Bowo, SPT dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76 e UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya diperberat. Di pasal 82 ayat 2 itu apabila sebagai tendik (tenaga pendidik) atau orang tua wali itu ancamannya diperberat sepertiga," tegas Bowo.
(mdk/noe)