Guru SMP di Purbalingga Diduga Cabuli 7 Siswi, Kemen PPPA: Hukum Maksimal Kebiri
Kemen PPPA mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan kekerasan seksual dilakukan seorang guru SMP terhadap tujuh siswinya di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Kemen PPPA meminta agar penegak hukum memberikan hukuman kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (10/3).
-
Kapan El Rumi pacaran di SMP? El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dia mengatakan, bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan yang ancaman maksimal-nya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
Nahar menambahkan, karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan sepertiga dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia serta pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kemen PPPA mengharapkan satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah.
"Kemen PPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. Kemen PPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual," kata dia, dikutip Antara.
Terkuak Setelah Delapan Tahun, Guru SMP di Purbalingga Diduga Cabuli 7 Siswi
Polres Purbalingga mengamankan seorang pria berusia 32 tahun yang berprofesi sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri Kabupaten Purbalingga, Jumat (2/3). Guru tersebut diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah siswi di sekolah tempat ia mengajar.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menyampaikan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru terhadap muridnya.
"Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, kami mengamankan seorang tersangka berinisial AS (32). Sedangkan jumlah korban diketahui mencapai tujuh orang," kata Era kepada wartawan, Rabu (9/3).
Tindakan asusila tersangka sudah dilakukan dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2021. Dari tujuh korban, lima siswi telah dilakukan persetubuhan, satu siswi dilakukan perbuatan cabul dan satu siswi lainnya dipaksa menonton video porno.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengancam korban apabila tidak mau memenuhi keinginannya. Korban diancam akan diberi nilai jelek maupun diancam akan menyebarkan video asusila bagi korban yang sudah pernah disetubuhi," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu handphone, dua flashdisk, satu laptop dan satu kasur motif bunga.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda sebanyak Rp5 miliar," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov menambahkan untuk korban yang sudah disetubuhi minimal dilakukan dua kali oleh tersangka. Karena dengan ancaman menyebarkan video tindakan asusila pertama dilakukan, akhirnya korban kembali dilakukan persetubuhan oleh tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka memiliki banyak koleksi video pornografi kartun. Video tersebut diakui tersangka diperoleh dari men-download di internet," ungkapnya.
(mdk/gil)