H-7 Lebaran, Polisi Bakal Larang Truk Angkutan Berat Melintas di Jalan Arteri
Adapun Polda Metro Jaya bersama personel gabungan instansi lain telah menyiapkan ribuan anggota untuk mengamankan arus lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran nantinya.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada H-7 jelang lebaran, truk angkutan berat dilarang melintas di ruas jalan arteri.
"Tidak ada tetapi pembatasan untuk truk, truk angkutan berat sumbu 3 ke atas tidak diperbolehkan melintas ya. Itu tidak diperbolehkan melintas pada H-7 lebaran," katanya kepada wartawan, Senin (18/4).
-
Mengapa arus mudik di Pelabuhan Merak mengalami peningkatan? Lisye menyebut pemudik yang meninggalkan Jabodetabek mengarah ke Merak telah mengalami peningkatan sebesar 2,35% dari lalin normal.
-
Kapan puncak arus mudik diperkirakan terjadi? "Kemudian dari data yang kami dapatkan sampai sejauh ini puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada H-4 Lebaran, ada sekitar 125 ribu penumpang kereta api saat ini yang sudah membeli di H-4 tersebut," katanya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa itu Musala Apung Bahrur Surur? Dilansir dari kanal Instagram @demakharini pada Jumat (5/10), Musala Apung Bahrur Surur terletak di Kapal Mati, Menco, Wedung, Demak. Musala itu dibangun dengan biaya swadaya warga dan bantuan pemerintah. Pada 23 Agustus 2022, operasional musala itu diresmikan langsung oleh Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen.
-
Apa arti dari kata "Mualaf"? Kata "mualaf" berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti "orang yang baru berpaling" atau "orang yang baru masuk Islam".
-
Apa itu Pudak? Pudak adalah makanan khas dari Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur. Makanan ini memiliki rasa manis yang bersumber dari gula sebagai bahan bakunya. Cara memasaknya yaitu dengan cara dikukus.
Aturan itu, kata Sambodo, berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) semua truk bakal dilarang kecuali yang mengangkut muatan sembako serta BBM.
Adapun Polda Metro Jaya bersama personel gabungan instansi lain telah menyiapkan ribuan anggota untuk mengamankan arus lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran nantinya.
"Perkiraan saya total keseluruhan itu di atas 9 ribuan gabungan, karena kita juga harus melaksanakan pengamanan terhadap tempat wisata pengamanan terhadap mall, pengamanan dan pelayanan di pusat-pusat keberangkatan moda transportasi," katanya.
Setidaknya terdapat lokasi keberangkatan yang bakal jadi titik penjagaan diantaranya Stasiun Gambir, Jatinegara, Senen. Laku Terminal Bus Pulo Gebang, Kampung Rambutan, Kalideres. Untuk Pelabuhan ada di Tanjung Priok, sedangkan penerbangan ada di Bandara di Soekarno Hatta.
"Intinya adalah kami Polda Metro Jaya siap untuk berikan pelayanan terbaik mudik kepada masyarakat Jakarta yang bakal melaksanakan mudik tahun ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi operasional truk angkutan barang saat Arus Mudik Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. Aturan itu tertuang dalam SE Menhub No.40 Tahun 2022.
Kendaraan yang dilakukan pengalihan arus lalu lintas mobil barang yakni:
1. Mobil dengan jumlah berat lebih dari 14.000 Kg,
2. Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih,
3. Kereta tempelan,
4. Kereta gandengan
Berikut Pengaturan Operasional Angkutan Barang, dikutip merdeka.com dari SE Menhub:
Waktu Pembatasan Kendaraan dengan Kapasitas Tertentu:
1. Jalan Tol
a. Arus Mudik:
Kamis 28 April pukul 00.00 Wib - Minggu 1 Mei pukul 12.00 Wib.
b. Arus Balik:
Sabtu 7 Mei pukul 00.00 Wib - Senin 9 Mei pukul 12.00 Wib.
2. Jalan Non-Tol
a. Arus Mudik:
Kamis 28 April - Minggu 1 Mei mulai pukul 05.00 sampai 22.00 Wib.
b. Arus Balik:
Sabtu 7 Mei - Senin 9 Mei mulai pukul 05.00 sampai 22.00 Wib.
Pengecualian
Ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan pengangkut barang tertentu. Seperti:
- Bahan Bakar Minyak (BBM)
- Ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan
- Air minum dalam kemasan
- Ternak
- Pupuk
- Hantaran pos dan uang
- Bahan pokok
- Sepeda motor mudik gratis
(mdk/fik)