Hak politik Anas dicabut, politikus PPP dukung putusan MA
Jika putusan tersebut dinilai belum adil, maka masih banyak upaya hukum yang bisa dilakukan.
Mahkamah Agung memutuskan mencabut hak politik Anas Urbaningrum sebagai hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arsul Sani mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan koridor hukum. Menurutnya selain memiliki kewenangan untuk menerima dan menolak kasasi, MA juga berwenang untuk mengadili suatu perkara.
"Artinya dia melihat semua berkas perkara dan membuat pertimbangan sendiri. Soal Anas, dia menerima kasasi dari JPU KPK, setelah itu mengadili sendiri. Kalau dari KUHP di luar pidana pokok bisa dijatuhkan pidana lain seperti pencabutan hak-hak. Apa yang dijatuhkan MA masih dalam koridor hukum," kata Arsul di gedung DPR RI, Selasa (9/6).
Namun jika melihat dari sisi keadilan, Arsul berpendapat bahwa setiap pihak memiliki persepsinya masing-masing. "Kalau soal keadilan ya setiap pihak bisa menyampaikan pendapatnya. Itu perspektif keadilan bisa dilihat dari berbagai konteks," imbuhnya.
Arsul menambahkan jika putusan tersebut dinilai belum adil, maka masih banyak upaya hukum yang bisa dilakukan. Seperti peninjauan kembali dan grasi.
"Ini persoalan keadilan, tergantung dari perspektif mana. Kalau masih tidak adil masih ada upaya hukum luar biasa, yaitu PK. Ada juga di luar pengadilan, yaitu permohonan grasi," papar Arsul.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Vonis ini lebih berat dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama. Ketika itu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedang pada pengadilan tingkat kedua, Anas divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
Baca juga:
MA cabut hak politik Anas Urbaningrum
Kongres Demokrat, Anas coba ganggu pencalonan SBY dari balik bui
Anas Urbaningrum: Petugas partai dan pelayan rakyat tak bertentangan
Mahfud MD nyusul Akbar Tandjung jenguk Anas di Rutan KPK
Kangen, Akbar Tandjung besuk Anas di Rutan KPK
Ngaku kangen Anas, Akbar Tandjung dan Mahfud MD besuk ke KPK
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Kapan acara nobar film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ di Mahkamah Agung? Setelah perilisannya, akhirnya Mahkamah Agung dan para pemain yang terlibat dalam film ‘Pesan Bermakna Jilid III’ hadir dalam kegiatan nonton bareng yang bertempat di Balairung Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2023.