Hakim buat Setnov tak berkutik dalam sidang e-KTP
Hakim buat Setnov tak berkutik dalam sidang e-KTP. Dalam kesaksiannya, Setnov berulang kali menegaskan tidak mengetahui secara jelas tentang proyek senilai Rp 5,9 Triliun. Mantan ketua fraksi Golkar itu juga membantah mengenal mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni. Namun hakim terus mencecar Setnov.
Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam kesaksiannya, Setnov berulang kali menegaskan tidak mengetahui secara jelas tentang proyek senilai Rp 5,9 Triliun.
Mantan ketua fraksi Golkar itu juga membantah mengenal mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni.
"Kenal dengan Diah Anggraeni?" tanya ketua hakim John Halasan Butar Butar kepada Setnov, Kamis (6/4).
"Tidak kenal," jawab Setnov yang diperiksa sebagai saksi.
Namun, hakim John merasa belum puas dengan pernyataan politikus Golkar tersebut. Hakim pun kembali bertanya dengan pertanyaan yang sama.
"Tidak pernah ketemu? Coba diingat lagi," cecar hakim.
Setnov pun tak berkutik saat hakim meminta klarifikasi tentang kehadirannya dalam acara pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana dalam acara tersebut Diah Anggareni sempat didekati Setnov untuk dikasih "wejangan".
"Ketika berlangsung pelantikan ketua BPK bertemu dengan Diah, pernah hadiri acara ini?" Kembali hakim bertanya.
"Seingat saya pernah," ucapnya.
Kendati mengaku pernah menghadiri acara pelantikan tersebut, berulang kali Setnov membantah mengenal Diah.
Pernyataan Setnov ini bertolak belakang atas kesaksian mantan sekretaris jenderal kementerian dalam negeri, Diah Anggraeni yang mengaku beberapa kali bertemu dengan Setya Novanto. Selain di hotel Gran Melia, Jakarta Pusat, Diah juga bertemu dengan Setnov saat pelantikan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Saat upacara pelantikan tersebut, Diah mengaku dikasih sinyal Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya, jika suatu saat Irman diperiksa KPK.
"Setnov bicara ke saya "Bu tolong sampaikan ke Pak Irman kalau ditanya bilang tidak kenal saya," ujar Diah sambil menirukan perkataan Setnov, Kamis (16/3).
Namun Diah mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan permintaan Setnov agar Irman mengaku tidak mengenalnya.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang pernah ingin mengundurkan diri dari jabatannya demi kelanjutan kasus korupsi e-KTP? “Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,” kata dia.
Baca juga:
KPK soal Setnov di e-KTP: Kita harus pastikan bukti permulaan cukup
Plintat plintut Miryam dalam sidang e-KTP berujung tersangka di KPK
Di sidang, Setya Novanto akui bertemu Andi Narogong di cafe miliknya
Bantahan Akom soal e-KTP: Saya tak pernah minta apa pun ke Pak Irman
Anas: Saya bantu KPK bedakan fitnah, fitness, kesaksian, kesurupan