Hakim dan pegawai Pengadilan Tinggi Medan jalani tes urine
Jika nantinya ada pegawai yang hasil tesnya positif menggunakan narkoba, akan ada sanksi.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memeriksa urine 80 pegawai dan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan Rabu (20/4). Jika ada yang kedapatan mengonsumsi narkoba, mereka akan dikenai sanksi.
Pemeriksaan urine dilakukan di gedung PT Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Medan. Sebelum pelaksanaan tes, belasan personel BNNP Sumut memberikan arahan di aula.
Selanjutnya satu per satu hakim dan pegawai dipersilakan memasuki kamar mandi untuk mengambil urine masing-masing. Sampel air seni itu kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Sumut.
Humas PT Medan Bantu Ginting mengatakan, tes urine itu sengaja dilakukan sesuai kebijakan pimpinan PT Medan. "Ketua ingin semua pegawai bebas narkoba. Karena itu kami meminta BNNP untuk memeriksa urine pegawai," katanya.
Ke-80 pegawai yang menjalani tes urine terdiri dari satpam, staf hingga hakim. Kata Bantu, hasil pemeriksaan baru dapat diketahui besok. "Diumumkan atau tidak tergantung arahan ketua PT. Saya kira tidak masalah diumumkan," sambung Bantu.
Jika nantinya ada pegawai yang hasil tesnya positif menggunakan narkoba, akan ada sanksi yang akan diberikan. "Keputusannya tergantung ketua," sebut Bantu.
Dia menambahkan, tes urine di PT Medan ini hanya langkah awal. Selanjutnya, pemeriksaan akan digelar di pengadilan negeri yang ada di Sumut. "Semuanya akan diperiksa. Ini kan gebrakan awal," ungkapnya.