Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
- Mantan Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg 2024, Ungkit Gagal Jadi Komisioner KPU karena Tak Punya Beking Parpol
- Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
- Kasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
- Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyebut tidak sependapat dengan Polda Jawa Barat yang merupakan termohon dan saksi ahli yang dibawa.
Yakni, terkait penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu.
"Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor STAP/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024, selanjutnya pemohon telah diperiksa sebagai tersangka sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Pegi Setiawan alias Perong tertanggal 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024," kata Hakim Eman saat membacakan putusan prapedilan Pegi Setiawan, Senin (8/7).
Selanjutnya, Hakim mengatakan pihaknya menimbang dari bukti-bukti yang disodorkan.
"Telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka besoknya tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan 12 Juni 2024," kata Hakim Menjabarkan.
Terkait hal itu, hakim dengan tegas menyampaikan tidak sependapat dengan dalil dari termohon maupun saksi ahli yang diajukan.
"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan dan minimal 2 alat bukti serta tidak perlu adanya pemeriksaan calon tersangka," beber Hakim.
Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) penetapan tersangka harus dilengkap dengan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
"Menurut hakim penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup serta 2 alat bukti, tetapi juga harus diikuti pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu," kata Hakim.
"Karena hal tersebut sudah jelas dan tegas termaktub dalam putusan MK No. 21/PWU/XII/2014 tangga 16 Maret 2015, telah memberikan syarat tambahan bahwa selain 2 alat bukti pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu," kata Hakim menjelaskan.