Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan 3 Dokter Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Pekanbaru
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebagai tahanan kota. Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu diperbolehkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan permohonan pengalihan penahanan tiga dokter spesialis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru sebagai tahanan kota. Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan itu diperbolehkan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Martua Saut Pasaribu, dalam sidang, Senin (25/2) malam. Sebelumnya, tiga dokter telah mengajukan pengalihan penahanan kepada hakim sejak mereka menjalani sidang perdana, Desember 2018 lalu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
"Hakim mengalihkan penahanan tiga dokter.Jadi tahanan kota," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Selasa (26/2).
Padahal sebelumnya jaksa bersikukuh untuk tetap menahan ketiga dokter itu meski 'diserang' aksi unjuk rasa puluhan dokter di Pekanbaru. Ketiga dokter itu adalah dr Welli Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan drg Masrial. Selain tiga dokter, hakim juga mengalihkan penahanan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR), Yuni Efrianti.
Sementara staf CV PMR, Mukhlis tetap ditahan karena tidak mengajukan permohonan pengalihan penahanan. "Hanya empat terdakwa dialihkan (penahannya), mungkin karena mengajukan permohonan," kata Yuriza.
Yuriza mengatakan, untuk tiga dokter, langsung mengurus pembebasannya dari Rutan Klas IIB Pekanbaru, Senin malam. "Kalau tiga dokter malam (keluar Lapas) sedangkan terdakwa Yuni, hari ini," kata Yuriza.
Tiga dokter dan dua terdakwa dari swasta ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 26 November 2018. Penahanan itu menimbulkan gejolak, terutama rekan-rekan terdakwa.
Puluhan dokter yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Riau melakukan aksi solidaritas ke Kejari Pekanbaru. Para dokter itu meminta agar penahanan ketiga tersangka ditangguhkan.
Permohonan disampaikan asosiasi dokter, termasuk Direktur RSUD Arifin Achmad Riau, dr Nuzelly Husnedi. Alasannya, tenaga tiga dokter itu sangat dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
Firdaus Azis selaku pengacara tiga dokter sudah menyiapkan jaminan agar penahanan ketiga kliennya dialihkan. "Ada jaminan orang, dari asosiasi (dokter) di Pekanbaru dan pusat serta istri bersangkutan yang siang malam ada bersama mereka," ucap Firdaus, belum lama ini.
Dia mengadakan, ada 20 item penjamin terhadap tiga dokter. Dia menjamin, persidangan tidak akan terganggu kalau ketiga terdakwa berada di luar penjara. "Justru yang terganggu adalah pelayanan kepada masyarakat," ucap Firdaus.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan kelima terdakwa terjadi pada tahun 2012 hingga 2013 silam dengan cara membuat Formulir Instruksi Pemberian Obat (FIPO) dengan mencantumkan harga yang tidak sesuai dengan harga pembelian sebenarnya dalam pengadaan alat kesehatan spesialistik Pelayanan Bedah Sentral di staf fungsional RSUD Arifin Achmad.
Dalam pembelian itu, pesanan dan faktur dari CV PMR disetujui instansi farmasi. Selanjutnya dimasukkan ke bagian verifikasi untuk dievaluasi dan bukti diambil Direktur CV PMR, Yuni Efrianti Selanjutnya dimasukkan ke Bagian Keuangan.
Setelah disetujui pencairan, bagian keuangan memberi cek pembayaran pada Yuni Efrianti. Pencairan dilakukan Bank BRI, Jalan Arifin Achmad. Setelah itu, Yuni Efrianri melakukan perincian untuk pembayaran tiga dokter setelah dipotong fee 5 persen.
Pembayaran dilakukan kepada dokter dengan dititipkan melalui staf SMF Bedah, saksi Firdaus. Tindakan terdakwa melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
CV PMR diketahui bukan menjual atau distributor alat kesehatan spesialistik yang digunakan ketiga dokter. Kenyataannya, alat tersebut dibeli langsung oleh dokter bersangkutan ke distributor masing-masing.
Baca juga:
Koruptor Alkes RSUD Sanggau Ditangkap di Apartemen Central Park Jakbar
Cegah Korupsi Alkes, Menkes Temui Pimpinan KPK
Menkes Nila Datangi KPK Bahas Kasus-kasus Korupsi Menyangkut Alat Kesehatan
Terdakwa Korupsi Alkes RSUD Riau Muntah di Ruang Sidang
Hakim Tolak Pengalihan Penahanan 3 Terdakwa Korupsi Alkes di Pekanbaru
Didakwa Korupsi Alkes, 3 Dokter & 2 Pengusaha di Pekanbaru Rugikan Negara Rp 420 Juta