Hakim KIP Tunda Sidang Sengketa Informasi Publik TWK Pegawai KP
Penundaan itu diambil majelis hakim, karena pihak pemohon yakni Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) maupun pihak termohon Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KPK dinilai belum melengkapi persyaratan awal.
Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menunda sidang perdana sengketa informasi publik terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penundaan itu diambil majelis hakim, karena pihak pemohon yakni Freedom Information of Network Indonesia (FOINI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) maupun pihak termohon Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KPK dinilai belum melengkapi persyaratan awal.
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Saya juga menyarankan agar para pihak pemohon dan termohon agar melengkapi surat kuasa yang tadi ketua minta," kata salah satu hakim anggota KIP, sebagaimana dikutip dalam siaran streaming chanel youtube Komisi Penyiaran Pusat, Senin (13/9).
Majelis hakim menilai jika administrasi yang dilayangkan FOINI yang menunjuk Arief Adiputro sebagai perwakilan pemohon tidak memiliki legal standing yang akurat selaku pemegang kuasa, termasuk perwakilan ICW Lalola Ester.
Sama halnya dengan pemohon, dari termohon juga mendapatkan catatan serupa dari majelis hakim terkait legal standing perihal surat kuasa. Dimana dari KPK serta BKN diminta untuk melengkapi surat kuasa sidang.
"Maka dengan demikian sidang register antara pemohon dan termohon ini dengan FOINI dan KPK dengan demikian akan di skor untuk dilaksanakan sidang selanjutnya minggu depan," kata Hakim Ketua.
Sidang nantinya pun akan dilanjutkan dengan agenda yang sama untuk melihat kewenangan komisi informasi yaitu kewenangan absolut dan kewenangan relatif. Lalu legal standing dari pemohon berikutnya legal standing termohon dan berikutnya adalah urutan jangka waktu permohonan informasi publik dari awal hingga terjadinya sidang sengketa.
Sebelumnya, Perwakilan 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat keterbukaan informasi terkait dengan hasil tes tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Pada tanggal 9 Agustus 2021, kami perwakilan 75 pegawai KPK mendaftarkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat. Kami terpaksa mengadukan karena sampai saat ini kami pegawai yang 75 tidak diberikan hasil dari tes wawasan kebangsaan," kata perwakilan Tim 75 Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa (10/8). Seperti dilansir Antara.
Hotman menyebutkan ada 11 orang pegawai KPK yang mengajukan gugatan.
Sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kata Hotman, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi, seperti hasil tes wawasan kebangsaan.
"Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada pejabat pengelola informasi dan data (PPID) untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK telah mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang. Namun, KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK," ungkap Hotman.
Informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK, antara lain adalah dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja asesor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, dan hasil asesmen TWK masing-masing pegawai.
Gugatan keterbukaan informasi ini, kata dia, akhirnya dilakukan karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dengan hasil TWK melalui mekanisme PPID KPK dalam rentang waktu 28 Mei—9 Juni 2021.
Selanjutnya, pihaknya mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5—6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.
"Alasannya, KPK merujuk pada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," jelas Hotman.
Menurut Hotman, klasifikasi tersebut bertentangan dengan yang terjadi pada tanggal 5 Mei 2021.
"Hasil tes wawasan kebangsaan tersebut telah dipertunjukkan kepada beberapa pegawai struktural namun tidak ada akses sama sekali bagi 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Hotman.
Padahal, pada pertengahan Juni 2021, anggota KIP Arif Kuswardono menyatakan bahwa para pegawai berhak mengakses hasil TWK.
"Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik. Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes," tambah Hotman.
Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
"Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS)," ungkap Hotman.
Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK No. 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh enam pimpinan lembaga.
Dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.
"Di samping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," kata Hotman.
Baca juga:
MK dan MA Tolak Gugatan TWK, KPK Minta Lembaga Lain Patuhi
MA Tolak Gugatan Pegawai KPK Terkait Aturan Tes Wawasan Kebangsaan
Komnas HAM Ingin Jelaskan Langsung ke Jokowi soal Polemik TWK KPK
Pegawai Nonaktif KPK Harap Jokowi Respons Positif Rekomendasi Komnas HAM
Sudah Serahkan Rekomendasi TWK KPK, Komnas HAM Tunggu Respons Jokowi
MAKI Sayangkan MK Tolak Uji Materi UU KPK Terkait Alih Status Pegawai Jadi ASN