Hakim: Kolonel Priyanto Rusak Hubungan Baik TNI dan Rakyat
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, menilai, perbuatan pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat. Hal itu disampaikannya saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, menilai, perbuatan pembunuhan berencana terdakwa Kolonel Inf Priyanto merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat. Hal itu disampaikannya saat membacakan vonis di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
"Dapat memperburuk citra TNI di mata masyarakat, merusak hubungan baik antara TNI dan rakyat. Serta perbuatan tersebut meresahkan masyarakat," kata Ketua Hakim Faridah Faisal saat bacakan pertimbangan vonis.
-
Kapan Untung Pranoto mencapai pangkat Letnan Kolonel? Pada tahun 2009, Untung berhasil meraih pangkat Letnan Kolonel.
-
Apa yang ditolak mentah-mentah oleh Prabowo Subianto? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Kapan Hari Korps Cacat Veteran Indonesia diperingati? Pada tanggal 19 Mei setiap tahunnya, pemerintah Indonesia secara nasional memperingati Hari Korps Cacat Veteran Indonesia.
-
Kapan Hari Brimob diperingati? Bangsa Indonesia memperingati Hari Brimob setiap tanggal 14 November.
-
Kenapa Prabowo Subianto terlambat dalam acara peresmian? Prabowo meminta maaf karena terlambat menghadiri peresmian sebab harus berganti helikopter sampai tiga kali.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
Terlebih, Faridah juga menyebut, jika perbuatan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) telah menimbulkan luka trauma kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Menghilangkan nyawa korban saudara Handi Saputra dan Salsabila, menimbulkan penderitaan dan trauma berkepanjangan bagi keluarga korban yang ditinggalkan. Yang usianya masih sangat muda dan diharapkan bisa menjadi kebanggaan di masa depan," jelasnya
Selain itu, majelis hakim juga menguraikan terkait hakikat dari perbuatan terdakwa yang turut serta bersama anak buahnya Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh melakukan pembunuhan dengan berencana.
Dimana, Priyanto selaku atasan masalah melakukan tindakan melawan hukum dengan alasan untuk melindungi saksi dua Kopda Andreas yang menabrak lepas dari tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila.
"Agar tidak diketahui pihak berwajib. Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan tanpa mempedulikan nasib korban dan keluarganya. Menunjukkan oknum prajurit yang jauh dari sifat kesatria dan berprikemanusiaan," bebernya.
Sikap itu, lanjut hakim, telah menggambarkan sifat dari terdakwa yang memang memiliki niat untuk menghilangkan bukti kejahatan dengan cara membuang dua korban ke sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Sesungguhnya dalam rangka melaksanakan niatnya menghilangkan jejak, sehingga tidak mempedulikan lagi keselamatan dan nyawa orang lain dan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD
"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," katanya.
Vonis ini karena terdakwa, dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.
Pembuangan jasad Handi dan Salsabila tutur dibantu dengan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.
Vonis tersebut berdasarkan, pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, kedua subsider Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu, ketiga tunggal, Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hal Meringankan Memberatkan
Sementara dalam vonis itu, majelis hakim juga turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan diantaranya Priyanto dalam kapasitasnya sebagai prajurit berpangkat kolonel. Seharusnya melindungi kelangsungan hidup negara, bukan untuk membunuh rakyat yang tidak berdosa.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak citra TNI Angkatan Darat, khususnya kesatuan terdakwa di mata masyarakat," tutur Faridah.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa menjaga soliditas dengan rakyat dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
"Aspek rasa keadilan masyarakat bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai kearifan lokal di masyarakat. Perbuatan terdakwa merusak ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam masyarakat," ujar Faridah.
"Mengingat perbuatan terdakwa yang sedemikian berat, maka kondisi psikologis masyarakat secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban, sehingga dalam penjatuhan pidana terdakwa harus setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," tambahnya.
Sementara dalam vonis ini, majelis hakim juga memberikan hal yang meringankan bahwa terdakwa menyesalkan perbuatannya.
"Terdakwa telah berdinas selama 28 tahun dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana maupun hukuman disiplin," ujar hakim.
(mdk/rnd)