Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Sontak putusan itu direspons para pendukung Pegi Setiawan dengan sorak sorai.
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
- Pegi Setiawan Siap Buka Lembaran Baru, Ternyata Ingin Lakukan Ini di Kampung Halaman Usai Bebas
- Pegi Setiawan Resmi Bebas, Ini Langkah Selanjutnya yang Bakal Ditempuh
- Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Polisi Angkat Bicara soal Kemungkinan Salah Tangkap
- Hakim Minta Pegi Setiawan Dibebaskan, Mabes Polri: Kita akan Patuh Putusan Praperadilan
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah. Majelis hakim meminta Polda Jabar segera membebaskannya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.
Sontak putusan itu direspon para pendukung Pegi Setiawan dengan sorak sorai. Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Dengan putusan itu, penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat terhadap Pegi diminta segera dihentikan.
Dalam putusannya, Hakim menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Oleh karena itu, Kabid Hukum Polda Jawa Barat diminta segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ucap Eman.
Sebelum sidang, tim kuasa hukum Pegi Setiawan sudah optimistis bahwa hakim akan mengabulkan gugatan.
Salah seorang tim hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyatakan fakta persidangan sudah sangat jelas, bahwa kliennya tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon tahun 2016 lalu.
Keyakinan mereka juga diperkuat lagi dari kami oleh keterangan saksi fakta dan juga termasuk surat-surat masalah penetapan tersangka terhadap klien kami.
"Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim. Mereka lakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti," terang dia.
Optimisme Kuasa Hukum Sebelum Sidang
"Saya ingat kata-kata dari hakim, hakim tunggal Pak Eman Sulaeman kan mengatak ‘bukan kemenangan terhadap pemohon, bukan juga termohon, tapi demi Indonesia’," ia melanjutkan.