Hakim MK di sidang Pilkada Ketapang: Saya sudah mulai lapar ini
Arief Hidayat mengeluhkan banyaknya dalil pemohon yang tidak seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim Panel Arief Hidayat mengeluhkan banyaknya dalil pemohon yang tidak seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pelanggaran kode etik sudah diselesaikan di tingkat DKPP tak perlu lagi dibahas di MK.
Keluhan ini terjadi ketika Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan, tim kuasa pemohon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan menyampaikan dalil perkara dalam persidangan.
Menurut mereka, pelanggaran kode etik pilkada 9 Desember 2015 bisa diselesaikan lewat MK. Namun ketika mendengar pertanyaan Hakim Arief Hidayat apakah sudah diputuskan DKPP, tim kuasa hukum mengaku belum mendapat keputusan. Alasan itulah yang membuat mereka menyebut jika hakim Arief berasumsi.
"Harusnya kuasa hukum itu tahu aturannya. Kemarin tahu kan yang masih ditunda pemilihannya? Itu karena masalahnya penetapan calon, dibawa ke PTUN, kasasi di MA. Kecurangan money politik juga harusnya dibawa ke panwas, soal penyelenggaraan pemilu ke DKPP. Jadi jangan dibawa ke sini (MK)," kata Arief dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
"Mohon maaf, kami belum dapat putusannya dari DKPP. Hakim jangan berasumsi," jawab salah seorang tim kuasa hukum Andi Djamiruddin dan Chanisius Kuan.
Mendengar itu, sontak Arief sedikit dibuat kesal. "Ini saya sudah mulai lapar ini. Kalau tidak lapar malah tidak bisa sabar saya ini. Baik, langsung saja masalah perolehan suaranya," tegas Arief.
Merespons hal itu, tim kuasa hukum yang digawangi oleh Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan langsung melanjutkan perintah Arief.
Sebagaimana diketahui, persoalan pilkada saat ini tak hanya menjadi wewenang MK sendiri. Masalah pilkada juga bisa menjadi masalah pidana seperti apabila ada penipuan, pemalsuan surat atau pembakaran, sengketa PTUN seperti keabsahan surat keputusan hingga masalah etik penyelenggaraan pemilu yang diselesaikan oleh DKPP.
Baca juga:
Majelis hakim: MK bukan keranjang sampah
Namanya dicoret, eks Bupati gugat pelaksanaan Pilkada Digoel ke MK
Airin dituding sembunyikan laporan kampanye hadirkan Narji dan Radja
Hakim Arief: Kalau maju ke MK bawa fakta bukan asumsi
MK dikritik, cuma lihat hasil tanpa tahu proses pilkada
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan berlangsung? Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.