Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto, Minta Tak Berpindah-pindah Duduk
Sebelumnya, anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang lalu sempat mengancam mengusir Bambang dari ruangan.
Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dilanjutkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait dalam hal ini kubu Jokowi-Ma'ruf. Candra Irawan menjadi saksi pertama dari dua saksi yang baru saja memberikan keterangan.
Saat Candra baru saja memulai keterangannya, tiba-tiba Hakim majelis Saldi Isra meminta Bambang untuk tidak berpindah-pindah tempat duduk.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
"Pak Bambang supaya anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi," kata Saldi Isra, Jumat (21/6).
Hakim Manahan Sitompul lantas menimpali dan meminta Bambang menaati aturan. "Baik, semua pihak harus menaati aturan," kata Manahan.
Sebelumnya, anggota majelis hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang lalu sempat mengancam mengusir Bambang dari ruangan.
Awalnya Arief bertanya terkait jabatan saksi di BPN.
Saya tidak apa-apa (bukan siapa-siapa), dari kampung," kata saksi, Rabu (19/6/2019).
"Anda akan menjelaskan soal?" ujar Arief.
"DPT," jawab Idham.
"DPT di kampung?" kata hakim MK.
"Seluruh Indonesia," ujar Idham.
Hakim pun heran dengan jawaban saksi. Sebab, dia tidak memiliki kompetensi untuk menjelaskan DPT seluruh Indonesia.
Arief Hidayat kemudian mencecar saksi terkait kompetensinya.
"Posisi Anda sebagai apa di tim ini?" tanya Arief.
"Saya sebagai orang yang diminta memberikan keterangan terkait DPT," jawab saksi.
"Ya kalau Anda di kampung ya di kampung Anda," kata Arief.
Ketua tim pengacara BPN, Bambang Widjojanto, pun menyela, "Kampung kan dapat juga melihat dunia dari kampung."
Lalu, hakim menjelaskan, "Lho, hakim tidak berkata orang kampung tidak bisa apa-apa."
"Pak Bambang cukup, Pak. Kalau Bapak terus menyanggah saya minta Bapak keluar," kata Arief.
"Saya tidak bisa tinggal diam kalau Yang Mulia terus menyudutkan saksi kami," jawab Bambang.
Hakim MK lalu kembali meminta Bambang untuk diam, sehingga keterangan saksi bisa didengarkan.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Yusril Pertimbangkan Pidanakan Saksi Kubu Prabowo
Tim Hukum Jokowi Akan Hadirkan Dua Saksi dan Dua Ahli
KPU Ragukan Keterangan Saksi Prabowo Terkait Tumpukan Amplop Cokelat
Rangkuman Perdebatan 'Sengit' Bambang Widjojanto dengan Hakim MK
Tim Hukum Jokowi Bakal Hadirkan Ahli Hukum dari UGM dan Unpad di Sidang MK Besok
Di Sidang MK, Ketua KPU Banggakan Situng yang Pertama di Dunia
Ini Keterangan Tertulis Ahli KPU soal Kedudukan Anak BUMN