Hakim nyatakan uang SGD 200.000 tidak sampai ke tangan Patrialis
Basuki Hariman dan NG Fenny hari ini menjalani sidang vonis terkait tindak pidana suap terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Keduanya didakwa menyuap Patrialis guna mempengaruhi uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, di Mahkamah Konstitusi.
Basuki Hariman dan NG Fenny hari ini menjalani sidang vonis terkait tindak pidana suap terhadap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Keduanya didakwa menyuap Patrialis guna mempengaruhi uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang kesehatan hewan ternak, di Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan uang suap senilai USD 50.000 sah terbukti diperuntukkan terhadap Patrialis melalui perantara Kamaluddin, orang terdekat Patrialis.
"Uang USD 50.000 diberikan pada Patrialis untuk mempengaruhi agar dapat mengabulkan permohonan judicial review. Melakukan beberapa kali pertemuan agar Patrialis dapat mengabulkan sejak September, Oktober, dan Desember 2016. Maka pertimbangan tersebut secara sah dan meyakinkan," ujar ketua majelis hakim Nawawi saat membacakan pertimbangan vonis kedua terdakwa, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Kendati demikian, untuk uang SGD 200.000 majelis hakim mempertimbangkan uang tersebut tidak sampai ke Patrialis Akbar atau Kamaluddin. Sebelumnya, pada tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum KPK, total suap yang diterima Patrialis dan Kamal sebesar USD 50.000 dan SGD 200.000.
"Dalam pembelaan uang Rp 2 miliar yang ditukarkan (dikonversi) berbentuk SGD 200.000 masih dipegang terdakwa untuk biaya berobat NG Fenny. Terdakwa tidak berniat beri ke Kamal. Maka menurut majelis hakim uang Rp 2 miliar tersebut belum terjadi penyerahannya ke Kamal dan Patrialis. Karena pada faktanya judicial review tidak dikabulkan," tukasnya.
Seperti diketahui, keduanya didakwa telah menyuap Patrialis Akbar melalui Kamaludin, orang dekat Patrialis, guna mempengaruhi putusan uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan, di Mahkamah Konstitusi. Total uang yang digelontorkan mencapai USD 50.000 dan SGD 200.000.
"Menyatakan secara sah dan meyakinkan telah menjatuhkan pidana penjara 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Basuki, di Pengadilan Negeri Tipikor,Jakarta Pusat, Senin (31/7).
Tuntutan juga dijatuhkan kepada sekretaris Basuki, NF Fenny yang dituntut majelis hakim 10 tahun 6 bulan penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Hal meringankan yang menjadi pertimbangan tim jaksa penuntut umum terhadap keduanya karena bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Tim jaksa penuntut umum menerapkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal yang didakwakan tersebut mengatur tentang perbuatan tindak pidana suap kepada hakim.